Penceramah Yahya Waloni Dicokok, Polri Ingatkan Publik Jangan Gaduh

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 27 Agustus 2021
Penceramah Yahya Waloni Dicokok, Polri Ingatkan Publik Jangan Gaduh
Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)

Merahputih.com- Penceramah Yahya Waloni telah dicokok dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Namun, Polri mengimbau masyarakat jangan gaduh dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

Baca Juga

Bareskrim Tangkap Yahya Waloni

Menurut Rusdi, Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel. Dia menambahkan, perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan secara transparan kepada publik. "Tentu saja berdasarkan perundangan-undangan yang ada," tegas dia.

Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)
Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)

"Karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube Tri Datu," kata Rusdi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Yahya ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini tindak lanjut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Mereka melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. (Knu)

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

#Ujaran Kebencian
Bagikan
Bagikan