Pencairan Gaji ke-13 Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juni 2021
Pencairan Gaji ke-13 Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah
PNS. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pencairan gaji ke-13 para aparatur negara, jadi momentum dalam mengungkit perekonomian di masa pandemi COVID-19 saat ini, khususnya Sulawesi Selatan.

"Kami optimis gaji ke-13 ini akan menjadi salah satu pengungkit konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua di Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Syaiful di Makassar, Minggu (7/6).

Baca Juga:

Teken PP Pemberian THR dan Gaji ke-13, Jokowi Harap Ekonomi Indonesia Kembali Tumbuh

Ia mengatakan, pemerintah yakin pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tahun ini bakal lebih baik dibandingkan kuartal pertama. Hal ini tentunya didorong oleh Konsumsi masyarakat pada periode April-Juni tahun ini.

Pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam membayar biaya pendidikan pada tahun ajaran baru dan juga diharapkan dapat dibelanjakan di dalam negeri untuk kebutuhan rumah tangga terutama pada produk UMKM sehingga mempunyai efek dorong dalam konsumsi di kuartal II.

Selain momentum konsumsi masyarakat saat menyambut Idul Fitri lewat pembayaran THR, pencairan gaji ke-13 oleh pemerintah yang dimulai pada Kamis (3/6) dan tentunya juga menjadi momentum naiknya konsumsi masyarakat.

Kanwil DJPb melalui sembilan KPPN yang tersebar di wilayah kerja Sulawesi Selatan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) juga pensiunan. Satuan Kerja dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 2 Juni 2021.

"Bahkan kami di KPPN membuka layanan pada hari Sabtu (5 Juni 2021) dan Minggu (6 Juni 2021)," ujarnya dikutip Antara.

Anggota Polisi. (Foto: Kanugrahan)
Anggota Polisi. (Foto: Kanugrahan)

Ia menegaskan, KPPN seluruh Wilayah Sulawesi Selatan bergerak melakukan pembayaran gaji ke 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Komponen gaji ke-13 yang akan diterima para pegawai di pemerintahan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Para penerima gaji ke-13 ini adalah PNS, PPPK, pensiunan, penerima pensiun, hingga TNI/Polri. Tak hanya itu saja, para wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian lembaga, hakim ad hoc, pimpinan badan layanan umum (BLU), hingga lembaga penyiaran publik juga mendapatkan alokasi anggaran tersebut. (*)

Baca Juga:

THR Cair H-10, Gaji ke-13 Pada Juni 2021

#PNS #Gaji PNS #Gaji Ke-13 #Pegawai Negeri Sipil #Pegawai Kontrak
Bagikan
Bagikan