Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun, Masyarakat Resah
MerahPutih Ekonomi - Masyarakat kembali diresahkan dengan wacana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang akan ada perubahan mekanisme pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Berbagai spekulasi pun muncul, karyawan akan terancam tidak mendapatkan JHT jika sudah pensiun atau resign sebelum kerja selama 10 tahun di sebuah perusahaan.
Tentu saja hal ini menjadi kemelut dan meresahkan masyarakat.
Keresahan masyarakat itu pun diungkapkan melalui berbagai opini publik di jejaring sosial Twitter.
Melalu hastag BPJS, para netizen mengungkapkan keresahan dan kekecewaan mereka.
walhasil hastag BPJS pun jadi trending topik.
"Kesannya BPJS sedang menerapkan keserakahan korporasi dengan mengorbankan para pesertanya," tulis netizen.
"Abis lebaran bakal ada PHK besar-besaran katanya, maka diubahlah aturan ttg JHT BPJS itu. Ngapa antisipasinya bkn ke PHKnya yah? dagelan! :D," kembali tulis netizen.
Kabarnya perubahan ini akan terjadi mulai tanggal 1 Juli 2015 . Meski begitu, belum ada keterangan resmi mengenai permasalahan ini dari pihak BPJS itu sendiri.
BACA JUGA:
Kisah Miris Pasien Pengguna Kartu BPJS