MerahPutih.com - Kebijakan Menteri Sosial Tri Rismaharini soal Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bansos Sembako bisa dicairkan secara tunai, dinilai berpotensi tidak tepat sasaran.
Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai, Bantuan Pangan Non Tunai ini belum maksimal terdistribusi secara merata di berbagai daerah, khususnya di wilayah terpencil.
Baca Juga:
Kini, Uang Bansos Sembako Rp 200 Ribu Per Bulan Bisa Dicairkan di PT Pos
"Bisa saja dana bantuan tersebut sudah dicairkan, tetapi tidak digunakan untuk membeli kebutuhan pokok keluarga, melainkan di belanjakan kebutuhan yang lain nya," ujar Iskan kepada wartawan yang dikutip, Selasa (22/2).
Ia menilai, Kementerian Sosial tidak konsisten dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako. Di Pasal 1 Ayat 4, disebut bahwa BPNT adalah Bantuan Sosial yang di salurkan secara non-tunai dari pemerintah, yang diberikan kepada KPM melalui uang elektronik. Selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah di tentukan di e-warung.
"Karena itu, jika BPNT ini bisa dicairkan dalam bentuk tunai, maka akan banyak penyalahgunaan yang terjadi pada program BPNT tersebut," tegas Iskan yang juga politikus PKS ini.
Iskan meminta, kepada Kementerian Sosial agar penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan di cairkan secara tunai perlu dievaluasi terlebih dahulu. Karena tujuan program ini salah satunya adalah untuk bisa mengembangkan UKM di daerah dan memberdayakan penerima manfaat.
"Oleh sebab itu, perlu ada kepastian disini terhadap penerima manfaat dari Bantuan Pangan Non Tunai yang di cairkan secara tunai tersebut," tambahnya.
Selain itu, agar tepat sasaran, Iskan menyarankan, agar pelaksanaan penyaluran BPNT melibatkan instansi lain, semisal Badan Pengawas Keuangan (BPK).
"Sehingga penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang bisa dicairkan secara tunai harus diawasi. Sehingga diharapkan nantinya bisa benar dipergunakan untuk membeli kebutuhan pokok keluarga," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus mendorong percepatan pencairan bantuan sosial (bansos). Salah satu langkah penting dalam upaya percepatan adalah penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai.
Untuk mendukung keperluan tersebut, Kemensos akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur. Mekanisme pencairan bantuan oleh PT Pos Indonesia tidak melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sehingga diharapkan bisa meningkatkan kecepatan dalam penyaluran. (Knu)
Baca Juga:
DKI Diskusi dengan Pempus Terkait Pemberian Kembali Bansos Bagi Warga