MerahPutih.com - Pemerintah terus berupaya mengendalikan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Kementerian Pertanian mengusulkan anggaran sebesar Rp 4,6 triliun untuk penanganan wabah PMK yang bersumber dari pendanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (27/6), mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan vaksin dan sarana pendukungnya Rp 2,6 triliun, operasional vaksinasi Rp 866,2 miliar, pendataan ternak Rp 570 miliar, bantuan penggantian ternak Rp 225 miliar, serta penanganan dan pencegahan penyebaran PMK Rp 159,5 miliar.
Baca Juga:
Politikus PKS Desak Jokowi Lakukan Langkah Konkret Kendalikan PMK
"Pengadaan vaksin dan sarana pendukungnya Rp 2,6 triliun, total dua kali vaksin ditambah satu kali vaksin booster. Jumlah dosisnya 43,6 juta dosis yang akan kita adakan dalam rangka untuk vaksinasi ternak," kata Kasdi, dikutip Antara.
Jumlah tersebut termasuk pengadaan vitamin dan obat-obatan sebanyak 3,3 juta, 312 kg disinfektan, logistik pendukung vaksinasi dan logistik pendukung obat-obatan, rantai dingin, distribusi vaksin dan obat, pengujian cepat pra vaksinasi, alat dan mesin produksi vaksin Rp65 miliar, dan pengambilan dan pengujian PMK.
Kemudian untuk operasional vaksinasi rinciannya digunakan untuk operasional dua kali penyuntikan Rp 738 miliar, operasional pengobatan Rp 32 miliar, biosekuriti UPT pembibitan Rp 37 miliar, biosekuriti operasional pasar hewan dan desa Rp29 miliar, serta pelatihan petugas vaksinasi Rp 28 miliar.
Baca Juga:
Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban di Tengah Wabah PMK
Pendataan ternak rinciannya untuk pendataan dan penandaan ternak dengan eartag sebesar Rp 297 miliar, aplikator pendataan ternak Rp 10,9 miliar, operasional pendataan Rp195 miliar, koordinasi dan pelaporan penanganan PMK Rp 16,9 miliar, serta advokasi dan KIE penanganan PMK Rp 46,7 miliar.
Untuk bantuan penggantian ternak yang mati akibat PMK sebesar Rp 15 juta per ekor untuk 15 ribu ekor sehingga diusulkan anggaran sebesar Rp 225 miliar.
Penanganan dan pencegahan penyebaran PMK rinciannya untuk operasional pengawasan lalu lintas hewan Rp 100 miliar, transpor pengawasan lalu lintas Rp 53,5 miliar, dan check point Rp 6 miliar. (*)
Baca Juga: