Penanganan Masalah Pulau Rempang Dinilai Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM Demo di Rempang. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pendekatan penanganan masalah di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang menjadi akan menjadi tempat pusat investasi produksi kaca untuk kebutuhan photovoltaics (PV) bahan baku panel surya dan semikonduktor menjadi sorotan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila Agus Surono menilai bahwa tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga:

Anggota DPR Minta Pemerintah Moratorium PSN Rempang Eco City

"Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," kata Agus.

Dirinya pun beralasan bahwa secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Sementara itu, kata dia, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida. "Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama," lanjutnya.

Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

"Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain," katanya.

Kedua, lanjutnya, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

"Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid," kata Agus.

Sementara itu, Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. "Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjutnya.

Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.

"Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya," ujarnya.

Baca Juga:

DPR Desak Pemerintah Klarifikasi Status Tanah di Pulau Rempang

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Orang di Lokasi Pembunuhan Belum Tentu Terlibat
Indonesia
Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Orang di Lokasi Pembunuhan Belum Tentu Terlibat

Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Pengamat Prediksi Ada 3 Capres Bertarung di Pemilu 2024
Indonesia
Pengamat Prediksi Ada 3 Capres Bertarung di Pemilu 2024

Pada Jumat (21/4), PDIP telah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024-2029.

[HOAKS atau FAKTA]: Kaesang Tolak Tawaran Gabung Partai Demokrat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kaesang Tolak Tawaran Gabung Partai Demokrat

Sebuah akun Facebook “Doa Ibu” memposting video penolakan Kasang terhadap Demokrat.

Langkah Firli Ajukan Praperadilan Tak Perlu Dirisaukan
Indonesia
Langkah Firli Ajukan Praperadilan Tak Perlu Dirisaukan

Langkah praperadilan Firli Bahuri merupakan hak sebagai tersangka yang dilindungi undang-undang.

[HOAKS atau FAKTA]: Sumur Resapan Amblas Sebabkan Mobil Terperosok
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Sumur Resapan Amblas Sebabkan Mobil Terperosok

Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim bahwa lubang tersebut merupakan akibat dari sumur resapan.

Warga AS di Bali Dideportasi Setelah Ketahuan Overstay 1.073 Hari
Indonesia
Warga AS di Bali Dideportasi Setelah Ketahuan Overstay 1.073 Hari

RK dideportasi melalui Bandara melalui Bandara Ngurah Rai menumpang pesawat Philippines Airlines tujuan Manila, Filipina, kemudian berlanjut ke New York, Amerika Serikat.

Gibran Akui Telah Bertemu Pimpinan Partai Koalisi
Indonesia
Gibran Akui Telah Bertemu Pimpinan Partai Koalisi

Gibran menyampaikan hal itu saat menghadiri acara Indonesia Memanggil Gibran di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10) malam.

Amien Rais Datangi KPK Tanyakan Kasus Anak Jokowi, Gibran: Silakan Dibuktikan Saja
Indonesia
Amien Rais Datangi KPK Tanyakan Kasus Anak Jokowi, Gibran: Silakan Dibuktikan Saja

Kasus korupsi yang dimaksud adalah laporan dosen UNJ Ubedillah Badrun pada Januari 2022.

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
Indonesia
Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal

Marwah KPK hancur lantaran banyaknya skandal korupsi yang dilakukan insan KPK di era kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ide Cak Imin Hapus Pemerintah Provinsi Bertentangan dengan Konstitusi
Indonesia
Ide Cak Imin Hapus Pemerintah Provinsi Bertentangan dengan Konstitusi

Cak Imin mengusulkan penghapusan pemilihan gubernur yang dilanjutkan dengan penghapusan jabatan gubernur.