Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Januari 2022
Penanganan Kasus Ferdinand Hutahaean Masuk Tahap Penyidikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA

MerahPutih.com - Polisi bergerak cepat mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, penyidik Dittipidsiber telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (6/1).

Menurut Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri melakukan tambahan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli. Total semuanya ada 10 saksi. Terdiri dari lima saksi dan lima saksi ahli.

Baca Juga:

Polisi Periksa Saksi dalam Perkara yang Menyeret Nama Ferdinand Hutahaean

"Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama, dan saksi ahli ITE," ucap Ramadhan.

Polisi pun akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pegiat sosial tersebut.

Ramadhan belum memastikan kapan surat panggilan pemeriksaan itu diberikan kepada Ferdinand. Adapun sejauh ini statusnya masih dalam koridor saksi atas kasus tersebut.

Ferdinand Hutahaean disebut sudah berulang kali meminta maaf atas kicauan di akun Twitter.

Baca Juga:

Polri Langsung Proses Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean

Kuasa hukum Ferdinand, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan bahwa kliennya sangat menjunjung tinggi nilai-nilai pluralisme kebangsaan dalam kehidupan di masyarakat.

"Apalagi beliau orang yang paling gencar melawan sikap intoleransi karenanya tidak mungkin beliau punya niat untuk membuat kegaduhan atas nama perbuatan yang menyinggung hati," kata Zakir dalam keterangannya, Kamis (6/1).

Di sisi lain, dia mengaku telah berkoordinasi dengan Ferdinand atas laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Zakir perlu meluruskan bahwa Ferdinand tak memiliki niat untuk membuat kegaduhan.

"Beliau berulang kali memohon maaf atas tulisannya tersebut, selebihnya kami serahkan kepada penegak hukum, semoga kiranya kekhilafan ini bisa menemukan jalan baik dalam penyelesaiannya," ucap Zakir.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat Ferdinand mengunggah satu cuitan di akun Twitter-nya.

Terkait laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022. (Knu)

Baca Juga:

Dukung Jokowi, Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat

#Polri #Ferdinand Hutahaean #Ujaran Kebencian
Bagikan
Bagikan