MerahPutih.com - Penamaan Jakarta Internasional Stadium (JIS) menggunakan bahasa asing menuai polemik di masyarakat. Banyak yang menganggap penamaan dengan bahasa asing melanggar aturan.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, penggunaan bahasa asing dikarenakan Jakarta masuk dalam tataran kota bertaraf internasional.
“Yang tinggal di sini bukan hanya orang Jakarta, tetapi ada juga orang asing,” kata Riza di Jakarta, Rabu (11/5).
Baca Juga:
Anies Sebut JIS Bisa Dipakai Persija sebagai Homebase di Liga 1
Kendati demikian, ucap Riza, Pemerintah Provinsi DKI akan menerima semua kritik dan masukan terkait penggantian nama stadion kandang klub Persija Jakarta tersebut.
Pihaknya, kata Riza, bakal mempertimbangkan usulan penggantian nama JIS.
“Silakan masukan-masukan yang saya kira perlu menjadi perhatian bersama. Sekali lagi kami akan putuskan sebaik mungkin," ucap dia.
Baca Juga:
Kisah Warga Jakarta Pertama Kali Jajal Salat Id di Stadion JIS
Meskipun nantinya diganti, orang nomor dua di Jakarta ini tak menutup kemungkinan bahwa JIS diganti dengan menggunakan nama tokoh.
“Kami tidak sejauh itu, selama ini penggunaan nama kepada orang melalui proses,” pungkasnya.
Sebelumnya, eks anggota Ombudsman Alvin Lie mengkritik soal penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang berada di Jakarta Utara tidak menggunakan bahasa Indonesia.
Alvin mengatakan, setiap penamaan bangunan di tanah air wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal didasari oleh undang-undang yang berlaku. (Asp)
Baca Juga:
Buka Festival Bedug Malam Takbiran, Anies Sebut JIS Siap Dipakai Salat Id