Penahanan RJ Lino Beri Kepastian Kelanjutan Perkara Korupsi
MerahPutih.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino sejak jadi tersangka tahun 2015 dinilai tepat.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, penahanan ini memberikan kepastian hukum terhadap kasusnya RJ Lino.
Baca Juga:
Senangnya RJ Lino Menunggu Lima Tahun untuk Ditahan KPK
"Artinya sudah lama terkatung-katung, maka dengan adanya proses penahanan ini berarti ada kepastian perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Suparji kepada wartawan, Sabtu (27/3).
Suparji menyebut penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RJ Lino adalah hal yang tak terduga. Sebab, banyak orang yang berasumsi bahwa penyidikan kasus ini kemungkinan besar akan dihentikan.
Ia berharap, proses penahanan RJ Lino bisa menjadi momentum untuk membongkar kasus tersebut lebih jauh. Sebab, kecil kemungkinannya jika dia sendirian, ada peluang yang lain terbawa arus dalam perkara ini.
"Saya apresiasi langkah KPK yang membuat sebuah kemajuan proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," tandasnya.
RJ Lino mengaku senang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dirinya. Setelah lima tahun berstatus tersangka, RJ Lino mengatakan mendapatkan kepastian mengenai status hukumnya.
“Pertama saya senang sekali setelah lima tahun menunggu,” kata dia saat ditahan di Gedung KPK.
Meski demikian, RJ Lino mempermasalahkan mengenai sangkaan yang dibuat oleh KPK. KPK menyangka RJ Lino merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di Pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang.
Kerugian negara dalam pengadaan crane itu disebut tidak dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan oleh ahli ITB dengan menghitung perkiraan biaya produksi tiga crane dengan harga yang dibeli oleh PT Pelindo II.
BPK tak bisa menghitung kerugian negara karena KPK tak mendapatkan dokumen harga produksi dari perusahaan penyedia asal Tiongkok. Meski demikian, BPK menghitung dugaan kerugian negara dalam pemeliharaan tiga crane itu, yakni USD 22 ribu.
RJ Lino mengatakan pemeliharaan bukanlah urusan Dirut PT Pelindo II. Selain itu, dia menilai, penghitungan kerugian dalam pemeliharaan terlalu mengada-ada.
"Alat itu sampai sekarang kalau kalian ke lapangan sudah 10 tahun dan tingkat kesiapannya 95 persen," katanya. (Knu)
Baca Juga:
KPK Akhirnya Tahan Bekas Dirut Pelindo II RJ Lino