Penahanan Rizieq Shihab Jadi Momentum Buktikan Hukum sebagai Panglima

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Desember 2020
Penahanan Rizieq Shihab Jadi Momentum Buktikan Hukum sebagai Panglima
Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12) dini hari WIB.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, penegakan hukum terhadap Rizieq harus menjadi langkah awal Pemerintah menempatkan hukum sebagai panglima.

Baca Juga

Polda Jabar Tetap Lanjutkan Kasus Kerumunan Megamendung Meski Rizieq Shihab Ditahan

"Karena selama ini posisi hukum sebagai panglima hanya sebatas slogan kosong," jelas Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Minggu (13/12).

Ia menambahkan, rasa keadilan publik, ketenteraman dan kenyamanan publik dalam tertib sosial masyarakat sebagai hukum tertinggi atau "Salus Populi Suprema Lex" harus diwujudkan.

"Sistem hukum yang sudah baku harus ditegakan secara konsisten, harus satunya kata dan perbuatan terutama terkait pelayanan keadilan bagi rakyat banyak," jelas Petrus.

Ia melihat, Pasal pelanggaran yang disangkakan adalah melanggar pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 jo pasal 216 KUHP, memiliki legitimasi untuk dilakukan Penangkapan, disusul dengan Penahanan.

Rizieq Shihab. Foto: ANTARA

Ratio legis dari penahanan terhadap seseorang, adalah karena alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, juga pada alasan subyektif sesuai pasal 21 ayat (2) KUHAP yaitu terdapat "keadaan yang menimbulkan kekhawatiran" bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi Tindak Pidana.

"Karena timbul kekhawatiran MRS melarikan diri yang didasarkan pada beberapa fakta yang beralasan hukum untuk melakukan penahanan," tutup Petrus.

TNI dan Polri Bisa Masuk

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menegaskan tugas menegakkan protokol kesehatan bukan hanya tugas Satpol PP. Menurut dia, pihak aparat keamanan dalam hal ini TNI dan Polri juga memiliki kewenangan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.

"Merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan polisi juga berhak melakukan penindakan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (12/12).

Hasanuddin mengungkapkan Penyidikan tentang tindak pidana bidang Kekarantinaan Kesesehatan diatur dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada Bab XII tentang Penyidikan.

Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Foto: dpr.go.id
Politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin. Foto: dpr.go.id

Dalam Pasal 84 berbunyi "Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan".

Kemudian Pasal 89 berbunyi "Dalam melakukan penyidikan, PPNS Kekarantinaan Kesehatan berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Repubtik Indonesia dan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam kasus ini tindakan yang dilakukan oleh kepolisian sudah benar sesuai UU, dan bukan oleh Satpol PP seperti yang disampaikan oleh Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo," tegas politikus PDIP itu.

Sebelumnya Satgas COVID-19 menuai kritik dari sebagian publik karena dianggap tak bisa menindak pihak Rizieq Shihab. Sebab, pada Sabtu (14/11) malam, ia menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya dan memicu kerumunan. Namun Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mengelak tudingan tersebut dan menyebut bahwa yang berhak melakukan penindakan adalah Satpol PP. (Knu)

Baca Juga

Polisi Ultimatum Ketua FPI dan Anak Buahnya, Menyerahkan Diri atau Ditangkap

#Habib Rizieq #Rizieq Shihab
Bagikan
Bagikan