MerahPutih.com - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar pada 14 Februari 2024. Namun, untuk pemungutan suara di luar negeri akan digelar lebih awal.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri sebelum 14 Februari 2024.
Baca Juga
Tahapan Pemilu Berjalan, KPU Sudah Siapkan Jutaan Logistik
"Namun untuk perhitungan suara bersamaan harinya dengan perhitungan suara di dalam negeri," ujar Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/9).
Hasyim mengungkapkan, hari pemungutan suara yang diusulkan adalah Jumat, 9 Februari, Sabtu, 10 Februari, dan Minggu, 11 Februari.
"Kalau di negara-negara Jazirah Arab atau yang berbasis Islam itu ada yang menggelar hari Jumat tanggal 9 Februari setelah Ashar," jelas dia.
Pemilih luar negari akan melakukan pemungutan suara dengan tiga metode, yakni metode tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, metode kotak suara keliling (KSK) dan metode pos.
Hasyim mengatakan, pengiriman surat suara dan logistik pemilu lain harus dilakukan satu bulan atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Karena itu, surat suara untuk pemilu luar negeri harus sudah terkirim pada 9-11 Januari 2024.
Baca Juga
Prajurit TNI Dilarang Komentar Hingga Foto Bareng dengan Kontestan Pemilu di Medsos
Untuk memudahkan pengiriman logistik ke luar negeri, KPU telah membuat prioritas, region, dan perkiraan jadwal pengiriman logistik.
Prioritas I pada region Afrika (16 PPLN), Amerika Latin (11 PPLN), Amerika (9 PPLN), Eropa (29 PPLN) dengan perkiraan jadwal pengiriman pada 2-6 Desember 2023.
Prioritas II pada region Asia Selatan (12 PPLN), Timur Jauh (8 PPLN), dan Asia Tenggara (7 PPLN) dengan perkiraan jadwal pengiriman pada 6-16 Desember 2023.
Kemudian, prioritas III pada region Timur Tengah (15 PPLN), Pasifik (11 PPLN) dengan perkiraan jadwal pengiriman pada 16-20 Desember 2023.
Lalu, prioritas IV pada region Asia Tenggara (10 PPLN) dengan perkiraan jadwal pengiriman pada 20-23 Desember 2023.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri sebanyak 1.750.474 orang dengan total TPS sebanyak 3.059 di 128 perwakilan yang berada di 95 negara.
Dari jumlah TPS tersebut, sebanyak 828 TPS LN di kantor perwakilan, metode kotak suara keliling sebanyak 1.579 TPS, metode pos sebanyak 652 TPS. (Knu)
Baca Juga
Bawaslu Desak TikTok Gerak Cepat Hapus Konten Hoaks dan Misinformasi Soal Pemilu