MerahPutih.com - Pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 tengah dipersiapkan. Nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan sinkronisasi dan integrasi dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bawaslu pun akan diberikan akses melakukan pengawasan dalam proses pemuktahiran data pemilih tersebut.
Baca Juga:
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Erikson P Manihuruk mengungkapkan, pihaknya akan membantu pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024.
Menurutnya, dalam pemutakhiran terdapat sinkronisasi data pemilih menggunakan cara baru, yaitu mencocokan data melalui deteksi wajah.
Erikson mengungkapkan, hal tersebut merupakan bentuk pelayanan baru dari Ditjen Dukcapil guna mempermudah pendataan data pemilih.
“Deteksi wajah tersinkron dengan data penduduk seperti NIK (nomor induk kependudukan), alamat, dan lainnya," katanya, Jumat (28/10).
Ia menambahkan, pelayanan deteksi wajah ini masih dalam tahap pengembangan.
"Ini agar mempermudah pendataan bagi seluruh warga Indonesia," tuturnya.
Selain menggunakan deteksi wajah, lanjut dia, sinkronisasi data pemilih dan data Dukcapil juga dintegritaskan dan terhubung dengan KPU, sehingga lebih terbarukan (update).
Baca Juga:
Golkar Target Menangkan Pemilu 2024, Airlangga Minta Setiap Caleg Raih 20 Ribu Suara
“Seluruh pelayanan Dukcapil akan terintegrasi dengan data KPU yang tersebar di 514 KPU Kabupaten/Kota hingga KPU pusat, sehingga akan bersinergi dalam hal 'monitoring' datanya," tuturnya.
Erikson menegaskan, adanya deteksi wajah dan integrasi data antara Dukcapil dan KPU, maka Bawaslu bakal diberikan akses untuk melakukan pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih.
“Untuk pengawasan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Pusat hingga Bawaslu daerah (provinsi dan kabupaten/kota) akan diberikan akses oleh KPU Pusat.” ungkapnya.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyebutkan, tugas penyelenggara pemilu memastikan hak memilih dalam pemilu yang harus dijaga.
"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak untuk itu, dalam pendataan pemutakhiran data pemilih harus ketat dikawal jangan sampai ada hak warga negara yang hilang,” seru dia.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pemutahiran data pemilih dari data penduduk, baik itu luar dan dalam negeri harus sinkron.
“Sinkronisasi data pemilih berkelanjutan semester satu seluruh Indonesia sudah 100 persen termasuk Papua yang selama ini belum pernah tuntas,” ucap Betty. (Knu)
Baca Juga: