Pemudik Usia di Bawah 6 Tahun Tidak Wajib PCR Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro Siaran Sehat yang diikuti dari YouTube RRI Net Official di Jakarta, Senin (4/4/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).

MerahPutih.com - Pemerintah telah memperlonggar ketententuan mudik Lebaran 2022. Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat telah mendapat vaksin penguat atau booster.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk pemudik dengan kriteria usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi COVID-19 dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes usap PCR maupun antigen.

"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di bawah usia 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, karena belum tersedia vaksinnya," kata Reisa Broto Asmoro dalam Siaran Sehat yang diikuti dari YouTube RRI Net Official di Jakarta, Senin (4/4) sore.

Baca Juga:

Mudik Diperbolehkan, Antusiasme Warga di Jakarta Dapat Vaksin Booster Meningkat

"Namun anak tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 dan menerapkan prokes secara ketat," kata Reisa, seperti dikutip Antara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku per 2 April 2022.

Reisa mengatakan, ketentuan lain dalam edaran itu itu juga mengecualikan pemudik yang belum divaksin COVID-19 akibat kendala komorbid. Mereka diizinkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan melampirkan hasil tes negatif pemeriksaan PCR.

"Kalau ada PPDN berkondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tidak bisa divaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam hasil negatif sebelum pemberangkatan," katanya.

Baca Juga:

Tak ada Penyekatan, Ini yang Dilakukan Polri saat Mudik Lebaran 2022

Reisa mengatakan, pelaku perjalanan mudik berkondisi khusus tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Reisa mengatakan, dalam surat edaran tersebut mewajibkan setiap individu yang melaksanakan perjalanan mudik wajib melakukan prokes memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan (3M).

Pemudik juga wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi saat berkendara menggunakan pesawat, kereta api, kapal laut, kendaraan pribadi dan diberlakukan sejumlah ketentuan.

Bagi pemudik yang telah divaksin booster atau dosis tiga tidak wajib menunjukkan tes negatif PCR/Antigen. Bila telah menerima dosis lengkap vaksin primer atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil tes negatif tes Antigen yang sampel diambil 1x24 atau RT PCR 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Pemudik yang baru sekali mendapat vaksin dosis pertama, kata Reisa, wajib menunjukkan tes negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. (*)

Baca Juga:

Jelang Mudik, Polda Metro Jaya Dirikan Gerai Vaksinasi Booster di Terminal

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Janji Anies jika Terpilih jadi Presiden
Indonesia
Janji Anies jika Terpilih jadi Presiden

Dia menegaskan, jika terpilih menjadi presiden akan menyamaratakan harga kebutuhan pokok di seluruh wilayah Indonesia. 

Anggota DPR Desak BRIN Tindak Tegas Andi Pangerang Hasanuddin
Indonesia
Anggota DPR Desak BRIN Tindak Tegas Andi Pangerang Hasanuddin

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf, tetapi saya mengharap BRIN tetap memberi edukasi dan mengambil langkah tegas kepada penelitinya agar tidak merusak semangat toleransi yang sedang dibangun bersama dengan susah payah," kata Zainuddin

[HOAKS atau FAKTA]: Cacar Monyet Disebabkan dari Efek Samping Vaksin COVID-19
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Cacar Monyet Disebabkan dari Efek Samping Vaksin COVID-19

Dalam unggahan tersebut juga mengklaim bahwa kandungan vektor adenovirus simpanse dalam vaksin Covid-19 AstraZeneca menjadi penyebab cacar monyet menginfeksi manusia sehingga dapat menularkan ke orang lain.

Langkah Airlangga Hadapi Krisis Pangan Global
Indonesia
Langkah Airlangga Hadapi Krisis Pangan Global

Pemerintah akan memberikan bantuan beras tahun 2022 untuk 19,14 juta Keluarga Penerima.

WFH Bukan Solusi Atasi Kemacetan di Jakarta
Indonesia
WFH Bukan Solusi Atasi Kemacetan di Jakarta

Prof Ahmad Munawar menilai penerapan kembali kebijakan WFH bukan solusi mengatasi persoalan kemacetan transportasi di Ibu Kota.

Polisi Tunggu Perizinan Konser Coldplay Lengkap
Indonesia
Polisi Tunggu Perizinan Konser Coldplay Lengkap

Konser tersebut rencananya berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 15 November 2023 mendatang.

Dishub Jawa Barat Kerahkan 4.500 Personel Bantu Kelancaran Arus Mudik 2023
Indonesia
Dishub Jawa Barat Kerahkan 4.500 Personel Bantu Kelancaran Arus Mudik 2023

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengerahkan 4.500 personel untuk membantu kelancaran arus pergerakan kendaraan saat mudik Lebaran 2023.

Satpol PP DKI Razia Puluhan Toko Miras
Indonesia
Satpol PP DKI Razia Puluhan Toko Miras

Satpol PP DKI Jakarta telah menindak atau menggerebek sebanyak 40 toko yang diduga menjual minuman keras selama bulan suci Ramadan.

Belasan Mantan Simpatisan ISIS Menyatakan Ikrar Setia Terhadap NKRI
Indonesia
Belasan Mantan Simpatisan ISIS Menyatakan Ikrar Setia Terhadap NKRI

Peringatan HUT Kemerdekaan RI dijadikan momentum pelepasan baiat dan ikrar setia 15 mantan anggota Ansor Daulah yang berafiliasi dengan ISIS.

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sukses Bujuk FIFA Coret Israel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sukses Bujuk FIFA Coret Israel

Beredan video dari channel youtube NEWS POLITIK yang menampilkan Anies Baswedan yang sedang berpidato dengan klaim narasi yang menyatakan bahwa Anies sukses bujuk FIFA coret Israel dan resmikan Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U20 tahun 2023.