Pemudik Gratis dari Pemprov DKI Terbatas dengan Syarat Tertentu

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 16 April 2022
Pemudik Gratis dari Pemprov DKI Terbatas dengan Syarat Tertentu
Calon penumpang menunggu kedatangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Sejumlah warga memilih mudik ke kampung halaman lebih awal untuk menghi

MerahPutih.com- Mudik gratis kini tengah dicari-cari warga untuk bisa berlebaran di kampung halaman. Salah satunya yang diadakan Pemprov DKI ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan, syarat utama untuk mengikuti mudik gratis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Baca Juga:

Sejumlah Lokasi Ganjil Genap dan One Way saat Arus Mudik hingga Balik

"Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta," kata Riza dalam unggahan di Instagram @arizapatria di Jakarta, Jumat (15/4).

Riza meminta kepada calon pemudik untuk memantau akun media sosial Pemprov DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan persyaratan lain soal mudik gratis itu.

"Informasi selengkapnya akan dikabari lewat website dan akun @dishubdkijakarta @dkijakarta," kata Riza.

Lima rute mudik gratis meliputi, Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Baca Juga:

Pengelola Tol Pejagan-Pemalang Bersiap Diri Sambut Arus Mudik Lebaran

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya menyiapkan 492 unit bus dan 31 unit truk yang akan memfasilitasi para pemudik.

Riza menjelaskan 31 truk kendaraan itu untuk mengangkut kendaraan roda dua milik para pemudik.

Rinciannya terdiri dari 22 truk berangkat saat mudik dan sembilan truk untuk melayani arus balik.

Terkait tujuan pada program mudik gratis tersebut, ia menyebutkan bus-bus yang sudah disiapkan akan mengantar para pemudik ke lima provinsi yang berbeda. (Knu)

Baca Juga:

Konsumsi BBM di Solo Raya Diprediksi Naik 11 Persen saat Mudik Lebaran

Bagikan
Bagikan