Pemprov Tunggu Evaluasi Draf APBD DKI 2020 dari Kemendagri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 14 Desember 2019
Pemprov Tunggu Evaluasi Draf APBD DKI 2020 dari Kemendagri
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2020. (Foto: MP/Asopih)

MerahPutih.com - Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku bahwa draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 yang dibahas legislatif dan eksekutif telah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Sekda Saefullah, dokumen APBD anggaran 2020 itu diserahkan Pemprov DKI ke Kemendagri setelah selesai dibahas. Hingga kini pihaknya tengah menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri.

Baca Juga:

Harga Pokok Tinggi, DPRD Desak Pemprov DKI Perbanyak Jakgrosir di Kepulauan Seribu

"Selesai diketuk, sore itu langsung kita kirimkan ke Kemendagri untuk kita tunggu evaluasinya," kata Saefullah di Jakarta, Sabtu (14/11).

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2020. (Foto: MP/Asopih)
Caption

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu pun berharap Kemendagri untuk secepatnya mengkoreksi APBD DKI 2020 dan memberikan hasil evaluasi. Bila sudah ada hasil evaluasi, lanjut Sekda, Pemprov DKI langsung melaporkan ke anggota Dewan Kebon Sirih.

"Kita berharap sih cepat, evaluasinya kita dapat langsung kita berlapor lagi ke DPRD. Ini lo evaluasi Kemendagri, kalau sudah oke kita undangkan," tuturnya.

Ketika ditanya apakah sudah ada respons dari Kemendagri mengenai draf APBD itu, Saefullah menfatakan pihaknya hingga kini masih menunggu evaluasi dari kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu.

Baca Juga:

DPRD Desak Hunian DP 0 Persen Pemprov DK di Cilangkap Rampung Lebih Cepat

"Sudah kita kirim ke sana barangnya. Kita tunggu saja," jelas Saefullah.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. (Foto: MP/Asropih)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. (Foto: MP/Asropih)

Seperti diketahui, DPRD DKI telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun anggaran 2020.

DPRD memutuskan total APBD tahun 2020 sebesar Rp87,95 triliun. APBD tersebut terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp82,195 triliun dan rencana Penerimaan Pembayaran sejumlah Rp5,760 triliun. (Asp)

Baca Juga:

DPRD Minta Pemprov DKI Terjunkan Petugas untuk Awasi Laporan Keuangan DWP

#DKI Jakarta #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan