Pemprov Tak Bisa Putuskan Sendiri Penambahan Ruas Ganjil Genap Saat PPKM Level 3

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 23 November 2021
Pemprov Tak Bisa Putuskan Sendiri Penambahan Ruas Ganjil Genap Saat PPKM Level 3
Polisi menilang pengendara roda empat yang melanggar aturam ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Cilandak Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021). (ANTARA/Sihol Hasugian)

MerahPutih.com - Belum ada keputusan resmi apakah ada penambahan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Ibu Kota untuk antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Keputusan ditambah atau tidaknya ruas jalan akan diambil setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan TNI dan Polri. Begitu juga dengan wacana pengembalian ganjil genap sebanyak 25 titik ruas di Jakarta juga belum diputuskan.

Baca Juga

Selama Dua Pekan, Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Capai 3.900

"Begitu memang situasi dan kondisi ternyata menunjukkan perlu dilakukan peningkatan jumlah ruas tentu kami akan disepakati bersama tiga pilar Pemprov DKI, kepolisian dan TNI," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (23/11).

Pihaknya terus melakukan koordinasi dan evaluasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya terkait penerapan ganjil genap di DKI Jakarta selama PPKM level 1.

Meski begitu, Dishub DKI akan mencermati situasi dan kondisi terkini terkait pengembalian 25 titik ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.

Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta selama PPKM level 1 berada di 13 ruas jalan selama periode 16-29 November 2021. Permberlakuan Ganjil Genap setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan ganjil genap tidak berlaku pada sabtu dan minggu serta saat Hari Libur Nasional.

Adapun 13 ruas jalan itu yakni di Jl Thamrin, Jl Sudirman, Jl Sisingamangaraja, Jl Panglima Polim, Jl Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang.

Kemudian di Jl Tomang Raya, Jl Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jl Gatot Subroto, Jl Gatot Subroto, Jl MT Haryono, Jl HR Rasuna Said, Jl Panjaitan. Selanjutnya di Jl Ahmad Yani mulai Simpang Jl Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jl Perintis Kemerdekaan dan Jl Gunung Sahari.

Baca Juga

Makin Luas, Ganjil Genap di Jakarta Bakal Berlaku di 25 Lokasi

Selain di 13 ruas jalan, ganjil genap juga di tiga lokasi wisata 19-21 November dan 26-28 November 2021 mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Adapun tiga lokasi wisata itu yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol. (Asp)

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan