Pemprov Papua Minta Bagian 10 Persen Divestasi Saham Freeport
MerahPutih Bisnis - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berharap masalah divestasi (pelepasan) saham PT Freeport Indonesia tidak berlarut-larut. Pemprov Papua mengharapkan bisa mendapatkan 10 persen dari 30 persen saham yang direncanakan akan didivestasikan.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan pemerintah segera memberi kepastian bagi Freeport.
"Kami masih mengkaji masalah itu, terutama tentang pendanaannya," katanya didampingi Direktur Utama Freeport Maroef Sjamsoeddin saat Open House perayaan Natal di kediaman Gubernur, Jayapura, Jumat (25/12) seperti disitat AntaraNews.
Ia menegaskan saham yang diharapkan itu tidak akan jatuh pada siapa pun. "Yang jelas kami tidak memberikannya kepada swasta. Kami masih mencari cara yang terbaik," katanya.
Gubernur juga mengharapkan memperoleh bagian pajak badan PT Freeport sebesar 10 persen. Selama ini Freeport tetap membayar 35 persen, padahal ketentuan mengharuskan hanya 25 persen.
Seperti diketahui, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang menjadi turunan UU Minerba, Freeport wajib melepas 30 persen saham ke investor domestik. Tahap pertama, Freeport harus melepas 20 persen saham paling lambat pada 14 Januari 2016. Karena pemerintah telah memiliki 9,36 persen, Freeport wajib melepas 10,64 persen saham, sedangkan 10 persen sisanya ditawarkan pada tahun kelima.
Menurut PP tersebut, saham Freeport pertama kali harus ditawarkan kepada pemerintah pusat, pemprov, dan pemkab/pemkot, baru kemudian ditawarkan kepada BUMN dan BUMD, selanjutnya kepada badan usaha swasta nasional.
BACA JUGA: