Pemprov Jatim Cabut Izin Pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Surabaya
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) hari ini secara resmi mencabut izin pelaksanaan salat Ied di Masjid Al Akbar Surabaya.
Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan bahwa kebijakan mencabut surat ijin tersebut diambil lantaran pandemi COVID-19 di Surabaya belum mengalami tren penurunannya.
Baca Juga:
Jelang Idulfitri, Permintaan LPG di DIY Diprediksi Naik Capai 437 MT
"Hal ini juga sekaligus menghindari polemik yang terjadi di masyarakat. Saya sampaikan pula, sebelum memutuskan mencabut izin pelaksanaan salat Id di Masjid Al Akbar, ingat Masjid Al Akbar, kami sudah menggelar rapat dengan pengurus Masjid Al Akbar Surabaya," kata Heru saat menggelar konferensi pers di Grahadi, Surabaya, (18/5)
Seperti diketahui, tanggal 14 Mei 2020, kemarin, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono pada Kamis mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait panduan takbir dan sholat Ied selama pandemi COVID-19.
Adapun bunyi surat itu, bahwa Salat Idulfitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai Ibadah di Bulan Ramadan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Yakni, memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan dan pengaturan shaf serta jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.
Baca Juga:
Sementara sekretaris Masjid Al Akbar Surabaya, Helmi M. Noor menjelaskan, ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak Masjid, apabila hendak melaksanakan sholat Idul Fitri, yaitu mencegah gelombang jamaah yang hadir.
Mengingat kapasitas Masjid Al Akbar yang biaa menampung 40 ribu jamaah, dengan adanya pandemi Covid-19, sehingga diwajibkan untuk jaga jarak, dan physical distancing, hal ini yang dikhawatirkan tidak bisa terpenuhi.
“Maka Masjid Al-Akbar Surabaya, tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Semikian yang ingin kami sampaikan,” tutup Helmi. (Budi Lentera)
Baca Juga: