MerahPutih.com - Olahraga sepeda kini lagi tren di masa adaptasi new normal pandemi COVID-19.
Untuk mewujudkan keselamatan dan ketertiban pengguna sepeda, Pemprov DKI Jakarta melaui Dinas Perhubungan (Dishub) mewajibkan para pesepeda untuk memakai helm dan masker.
Baca Juga:
"Jadi, prinsip bersepeda menggunakan helm dan menggunakan masker itu penting," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta Jumat (7/8).
Selain itu, para pesepeda pun diharuskan untuk menggunakan rompi yang memiliki reflektor cahaya yang dipakai saat malam hari. Hal itu untuk keselamatan pesepeda saar berolahraga di waktu malam.
"Ada rompi dengan reflektornya. Demikian pula halnya lampu di depan dan belakang yang menunjukan kalau itu pesepeda," tuturnya.

Terlebih saat pandemi virus corona ini, Syafrin mengimbau, kepada para pesepeda untuk mematuhi protokol kesehatan.
Syafrin tak menyebutkan ihwal sanksi apa yang diberikan bila pesepeda tak mematuhi aturan tersebut.
"Nanti pihak kepolisian yang akan menindak dan memberikan sanksinya," tutupnya.
Seperti diketahui, untuk mewujudkan keselamatan dan ketertiban pengguna sepeda Polda Metro Jaya mengharuskan para pesepeda tetap berada pada lajurnya.
Baca Juga:
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman RSH bilang, bila pesepeda keluar dari lajurnya berarti sudah berbicara pada aspek yuridis (landasan hukum) pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 299 dimana sanksinya adalah dengan hukuman pidana kurungan 15 hari kemudian ditambah denda sebesar Rp100 ribu.
"Penggoes (pengguna sepeda) itu harus bertahan tetap di rule on the track-nya. Mana kala pengggoes itu nanti keluar dari jalurnya berarti sudah berbicara pada aspek yuridisnya pada pasal 299 di mana sanksinya adalah dengan hukuman pidana kurungan itu adalah 15 hari kemudian ditambah denda sebesar 100 ribu," papar Herman di Jakarta, Jumat (7/8). (Asp)
Baca Juga:
Hobi Gowes? Ketahui Isyarat Tangan saat Bersepeda di Jalan Raya