Pemprov DKI Tutup TPU, Warga Dilarang Ziarah Kubur

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 Mei 2021
Pemprov DKI Tutup TPU, Warga Dilarang Ziarah Kubur
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Senin (10/5). Foto: MP/Asropih

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga melakukan ziarah kubur pada periode 12 sampai 16 Mei. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Senin (!0/5).

Baca Juga

Ziarah ke Solo, 6 Pemuda Asal Jombang Tanpa Surat Bebas COVID-19 Terjaring Petugas

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, kebijakan ini diambil guna mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) ketika ziarah.

Tak cuma di DKI, kata Anies, tempat pemakaman yang berada di daerah tetangga Jakarta juga bakal ditutup sementara selama 12 hingga 16 Mei 2021.

"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," papar dia.

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadhan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta, Minggu (11/4/2021). ANTARA/Devi Nindy/aa.

Meski demikian, orang nomor satu di ibu kota ini mengatakan, proses penutupan ini tak akan mengganggu aktivitas pemakaman di TPU-TPU itu. Sebab, lanjutnya, penutupan dilakukan hanya sebatas untuk para peziarah.

"Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," jelasnya.

Selain itu, Anies mengatakan, penyaluran zakat harus dilakukan langsung kepada penerima dan tidak mengumpulakn penerima dalam satu tempat untuk dibagikan.

"Zakat diantarkan ke tempat tinggal masing-masing dibagikan di sana, bagi yang menyetorkan zakat termasuk zakat fitrah harus dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Larang Warga Jakarta Ziarah Kubur Usai Lebaran

#Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan