Pemprov DKI Tutup Pajangan Rokok di Minimarket, Wagub: Bukan Berarti Melarang
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menutup pajangan berbagai merek rokok di minimarket yang berada di kawasan Ibu kota.
Penutupan ini berdasarkan Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok.
Baca juga:
"Bukan berarti dilarang merokok tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," ucap Wakil Gubernur (Wagub), Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (14/9).
Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibu Kota. Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.
Tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Saat ini Pemprov DKI baru memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan tersebut.
Baca juga:
Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajangkan produk rokok, akan diberi teguran.
Sesuai Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 itu, Satpol PP DKI diperintahkan untuk menghilangkan atau menutup baik itu stiker, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya di swalayan besar, kecil dan toko-toko kecil. (Asp)