Pemprov DKI Tutup Pajangan Rokok di Minimarket, Wagub: Bukan Berarti Melarang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 September 2021
Pemprov DKI Tutup Pajangan Rokok di Minimarket, Wagub: Bukan Berarti Melarang
Ilustrasi (Foto: pixabay/shutterbug75)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menutup pajangan berbagai merek rokok di minimarket yang berada di kawasan Ibu kota.

Penutupan ini berdasarkan Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok.

Baca juga:

Puasa, Solusi Terbaik Atasi Kecanduan Merokok

"Bukan berarti dilarang merokok tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," ucap Wakil Gubernur (Wagub), Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (14/9).

Ada sejumlah organ yang rusak oleh asap rokok (Foto: pixabay/hansmartinpaul)

Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibu Kota. Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.

Tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Saat ini Pemprov DKI baru memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan tersebut.

Baca juga:

Puasa, Solusi Terbaik Atasi Kecanduan Merokok

Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajangkan produk rokok, akan diberi teguran.

Sesuai Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 itu, Satpol PP DKI diperintahkan untuk menghilangkan atau menutup baik itu stiker, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya di swalayan besar, kecil dan toko-toko kecil. (Asp)

#Rokok #Harga Rokok #Rokok Haram #Rokok Ilegal #PPN Rokok Naik #Perokok Remaja
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan