Pemprov DKI Tutup Lagi 44 Perkantoran yang Pegawainya Positif COVID-19
Merahputih.com - Pemprov DKI Jakarta kembali menutup perkantoran yang pegawainya terkonfirmasi positif virus COVID-19. Data terbaru, pada (11/8) sebanyak 44 perkantoran ditutup sementara.
Penutupan itu dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaskertrans) DKI Jakarta untuk dilakukan seterilisasi selama 3 hari dengan menyemprotkan cairan desinfektan.
Baca Juga
Kepala Disnakertrans, Andri Yansyah menyampaikan penutupan perusahaan dilaksana setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan ke 3.349 perusahaan di Jakarta.
"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 ditutup sementara," ucap Andri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8)
Kemudian 44 dari 51 perusahaan ditutup sementara lantaran ditemukan karyawan yang terpapar virus corona.
Dari data yang dihimpun perkantoran yang paling banyak ditutup berada di kawasan Jakarta Timur dan Selatan dengan 13 perusahaan.
Sedangkan 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat, 3 Perusahaan Jakarta Barat dan 3 Perusahaan di Jakarta Utara.
Baca Juga
Di Tengah Pandemi COVID-19, Wapres Ma'ruf Amin Sambangi Sukabumi
Disnaker DKI juga menutup tujuh perkantoran yang didapati melanggar protokol kesehatan. Salah satunya memperkerjakan karyawan di atas 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Pada umumnya pelanggaran yang dilakukan perkantoran adalah tidak melakukan pembatasan karyawan," tutupnya. (Asp)