MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan memberlakukan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen bagi karyawan swasta di wilayah Ibu Kota.
Kepala Dinas Pekerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) DKI, Andri Yansyah mengatakan, Satgas COVID-19 Jakarta akan membahas permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan soal kebijakan tersebut.
Baca Juga
Luhut Minta Perketat Pencegahan COVID-19, Ini Tanggapan Satpol PP DKI
"Nanti Satgas COVID-19 provinsi (DKI Jakarta) akan mendiskusikan hal tersebut," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).
Menurut dia, penanganan virus corona di ibu kota harus melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sehingga, pihaknya belum dapat memutuskan apakah WFH kembali diperketat dalam mencegah penyebaran COVID-19 saat libur akhir tahun.
"Karena masalah COVID-19 melibatkan berbagai SKPD," paparnya.
Sedangkan, ASN DKI sudah diputuskan untuk mengikuti permintaan Menteri Luhut memperketat jam kerja dari rumah (WFH) 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Namun, saat ini PNS DKI masih memberlakukan sistem kerja 50 persen dari rumah dan 50 masuk kantor, serta bekerja hanya selama 5,5 jam hingga 17 Desember.
"WFH menjadi 75 persen dan WFO 25 persen mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 selama pandemi COVID-19 pasca tahun baru," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir, Selasa (15/12).
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah hingga 75 persen mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," kata Luhut melalui siaran pers di situs resmi Kemenko Marves. (Asp)
Baca Juga
Luhut Perintahkan Anies Terapkan Kerja Dari Rumah Sampai 75 Persen