Pemprov DKI Tunggu Aturan Pusat soal THR Lebaran 2021

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 09 April 2021
Pemprov DKI Tunggu Aturan Pusat soal THR Lebaran 2021
Uang Rupiah. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengaku, mendapatkan usulan dari serikat pekerja di ibu kota. Keinginannya tersebut agar tunjangan hari raya (THR) dibayarkan secara penuh satu kali gaji di lebaran tahun ini.

"Kalau dari asosiasi seperti kemarin (THR 2020 dapat dicicil) karena memang beralasan kondisi COVID-19 masih belum berakhir," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI, Andri Yansyah, Jumat (9/4).

Baca Juga

THR dan Gaji ke-13 Bakal Dorong Konsumsi Sampai Rp215 Triliun

Meski demikian, lanjut Andri, Pemprov DKI hingga kini belum dapat menentukan dan masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terlebih dahulu soal aturan THR.

"Kalau pemerintah pusat sudah ada ketentuannya, nanti kami di wilayah ataupun di daerah akan mensosialisasikannya. Baik kepada asosiasi, maupun kepada federasi," papar dia.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI, Andri Yansyah

Terkait banyaknya usulan yang diterimanya, lanjut Andri, hal tersebut sah-sah saja karena bagian dari penyampaian aspirasi. Saat ini Pemerintah DKI masih menunggu keputusan Pempus.

"Jadi kalau namanya usulan boleh-boleh saja, kami dari Provinsi akan menunggu kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja)," paparnya.

Seperti diketahui, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, perusahaan swasta wajib membayarkan THR secara penuh kepada pegawainya pada tahun ini.

Artinya, tak lagi dicicil atau dipotong seperti pada tahun 2020 lalu. Hal ini lantaran pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan pada masa pandemi COVID-19. (Asp)

Baca Juga

Meski Masih Pandemi, Menaker Peringatkan Kewajiban Penuhi THR Pekerja

#THR
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan