Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Pamer Gaya Hidup Mewah ASN berjalan meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta.

Surat edaran dengan nomor 14/SE/2023 itu dikeluarkan pada 12 April 2023. Surat ditandatangani langsung Sekda Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.

Baca Juga

ASN Kemenag Diminta Jaga Netralitas pada Pemilu 2024

"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis SE tersebut, Kamis (4/5).

Surat Edaran tersebut berisikan lima poin salah satunya para PNS dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau flexing.

Pegawai ASN diimbau agar bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.

Baca Juga

Halalbihalal Instansi Pemerintah Baru Boleh 2 Mei, Cuti ASN Tidak Diperpanjang

Adapun lima poin dari edaran tersebut, sebagai berikut.

1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatuhan dan kepantasan.

4. Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.

5. Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Asp).

Baca Juga

Cuti Tambahan ASN hingga Diskon Tol Turunkan Kepadatan Arus Balik

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Beras Impor Diguyur Ke Berbagai Daerah Buat Stabilkan Harga
Indonesia
Beras Impor Diguyur Ke Berbagai Daerah Buat Stabilkan Harga

Wapres Ma'ruf menyampaikan, kenaikan harga beras dapat dipicu banyak hal, baik dari jumlah ketersediaan stok pangan maupun faktor eksternal lainnya.

Contraflow Diberlakukan Mulai KM 70 Sampai KM 36 Cikampek
Indonesia
Contraflow Diberlakukan Mulai KM 70 Sampai KM 36 Cikampek

Korlantas Polri juga menginformasikan rekayasa lalu lintas ini juga dapat berubah sesuai dengan diskresi kepolisian melihat situasi kondisi lalu lintas di lapangan.

Petinggi NasDem dan Gerindra Bicara Agenda Pertemuan Surya Paloh-Prabowo
Indonesia
Petinggi NasDem dan Gerindra Bicara Agenda Pertemuan Surya Paloh-Prabowo

Kunjungan Surya Paloh ke kediaman Prabowo Subianto itu merupakan kunjungan balasan.

PKS Apresiasi Pertemuan Airlangga dan SBY
Indonesia
PKS Apresiasi Pertemuan Airlangga dan SBY

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi pertemuan Airlangga dengan SBY. Pertemuan itu dinilai sebagai dari silaturahmi kebangsaan.

Esensi Hari Lahir Pancasila dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Esensi Hari Lahir Pancasila dalam Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/6).

LRT Velodrome - Manggarai Manggarai Dikhawatirkan Perparah Penumpukan Penumpang
Indonesia
LRT Velodrome - Manggarai Manggarai Dikhawatirkan Perparah Penumpukan Penumpang

Anggota DPRD PT LRT Jakarta mengkaji secara komprehensif pembangunan LRT Velodrome-Manggarai yang panjangnya 6,4 kilometer (km).

Upacara HUT ke-78 RI, Jokowi Kenakan Baju Adat Surakarta dan Wapres Pakaian Sumatera Barat
Indonesia
Upacara HUT ke-78 RI, Jokowi Kenakan Baju Adat Surakarta dan Wapres Pakaian Sumatera Barat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan baju Ageman Songkok Singkepan Ageng dari Surakarta, Jawa Tengah, pada Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Negara pada Kamis.

Momen Selvi Bikin Love Sign Bersama Leo Xodiac, Gibran Pilih Salam Metal
Indonesia
Momen Selvi Bikin Love Sign Bersama Leo Xodiac, Gibran Pilih Salam Metal

Boyband K-Pop Xodiac sukses menghibur para penggemar tanah air dalam konser mini bertajuk Persembahan dari Solo, di Pura Mangkunegaran.

KPK Ungkap Korupsi di Kementan Terkait Pemerasan
Indonesia
KPK Ungkap Korupsi di Kementan Terkait Pemerasan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Kirim Surat ke Presiden
Indonesia
Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Kirim Surat ke Presiden

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap Mustopa NR, pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Selasa (2/5) pernah mengirimkan surat kepada sejumlah pemimpin agama, daerah hingga Presiden.