MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta.
Surat edaran dengan nomor 14/SE/2023 itu dikeluarkan pada 12 April 2023. Surat ditandatangani langsung Sekda Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono.
Baca Juga
"Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023 dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis SE tersebut, Kamis (4/5).
Surat Edaran tersebut berisikan lima poin salah satunya para PNS dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau flexing.
Pegawai ASN diimbau agar bijak menggunakan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.
Baca Juga
Halalbihalal Instansi Pemerintah Baru Boleh 2 Mei, Cuti ASN Tidak Diperpanjang
Adapun lima poin dari edaran tersebut, sebagai berikut.
1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.
2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatuhan dan kepantasan.
4. Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah.
5. Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Asp).
Baca Juga
Cuti Tambahan ASN hingga Diskon Tol Turunkan Kepadatan Arus Balik