Pemprov DKI Terapkan Parkir Online, Tersebar di 479 Lokasi Jakarta
Gambar Jakparkir. (Foto: MP/Jakparkir)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan parkir online bagi kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi Jakparkir.
Parkir dengan teknologi ini diberlakukan di 479 lokasi ibu kota. Sebanyak 79 lokasi parkir off street dan 400 parkir on street.
"Parkir yang dikelola Pemprov DKI saat ini ada 479. Nanti akan kita terapkan di semua titik lokasi parkir secara bertahap," ujar Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Aji Kusambarto di Jakarta, Senin (15/2).
Baca Juga:
Pandangan Pengamat Soal Debat Kusir Penghapusan Normalisasi Sungai Jakarta
Aji menyampaikan, saat ini pihaknya masih melangsungkan uji coba parkir online itu di tiga ruas jalan yakni, Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Barat; Jalan Denpasar, Jakarta Selatan; dan Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Uji coba tersebut dilakukan untuk penyempurnaan fitur-fitur dan sistem integrasi data di aplikasi Jakparkir tersebut. Kegiatan itu berlangsung sampai 31 Maret 2021 mendatang. Tapi kata Aji, aplikasi Jakparkir sudah dapat diunduh di Playstore.
Jakparkir adalah aplikasi pemesanan parkir ruas jalan di Jakarta. Pengguna kendaraan bermotor dapat melihat informasi lokasi parkir dilengkapi peta lokasi, melakukan pemesanan tempat parkir sebelum kedatangan, dan melakukan secara non-tunai.
"Pengguna bisa mengetahui lokasi dan kapasitas tempat parkir dan memesan tempat parkir, termasuk lamanya parkir," terangnya.
Melalui aplikasi Jakparkir juga, ucap dia, pengguna kendaraan bisa membayar secara non-tunai dengan dompetJak atau QRIS.
"Ketika mendaftar aplikasi cukup daftarkan jenis dan nomor plat kendaraan," terangnya.
Menurutnya, aplikasi tersebut terintegrasi dengan UP KIR Dishub DKI, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI.
"Pengguna kendaraan maupun petugas terkait dapat mengetahui masa berlaku uji KIR, uji emisi, dan pajak kendaraan yang didaftarkan di dalam aplikasi," ucapnya.
Sambung dia lagi, aplikasi Jakparkir selain memberi kemudahan untuk pengguna kendaraan mencari tempat parkir, sekaligus juga meningkatkan kesadaran membayar pajak, uji emisi, dan uji KIR kendaraannya.
Aji menambahkan, bagi kendaraan yang belum membayar pajak, uji emisi, dan uji KIR akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
"Sekarang belum dikenakan karena masih tahap uji coba sambil menunggu proses integrasi data," jelasnya.
Baca Juga:
Akhir Libur Panjang Imlek, 114 Ribu Kendaraan Kembali Masuki Jakarta
Selain lebih efektif karena sudah berbasis teknologi, aplikasi ini mendukung peningkatan pendapatan daerah juga.
Aji mengatakan, Pemprov DKI juga menargetkan semua parkir di Jakarta menggunakan Jakparkir.
"Jadi nanti semua parkir di Jakarta akan menggunakan aplikasi ini, semua datanya terintegrasi," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kelakar ke JK, Pramono Ogah Masuk Gorong-Gorong Saat Kerja Bakti
Kiper Timnas Futsal Indonesia Ahmad Habibie Raih Best Goalkeeper AFC Futsal Asian Cup 2026
Aksi Algojo Tendangan Penalti Timnas Futsal Indonesia di Final AFC Futsal ASIAN Cup 2026
Aksi Supporter Timnas Futsal Indonesia Merahkan Laga Final AFC Futsal ASIAN Cup 2026 di Jakarta
Minta Maaf ke Publik, Gerindra Jamin Jalanan Jakarta Sudah Bersih dari Atribut HUT ke-18
Semua Gedung Jakarta Dilarang Sedot Air Tanah, 100% Wajib Pakai Pasokan PAM Jaya
Kemeriahan Perayaan HUT ke-18 Partai Gerindra di Gedung DPR Jakarta
DNIKS Dorong Pemenuhan Hak Disabilitas, Keluarga Prasejahtera, serta Pelayanan Lansia
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna