Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Pemborosan Pengadaan Makam COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 24 Agustus 2021
Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Pemborosan Pengadaan Makam COVID-19
Warga membawa nisan keluarganya di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi atas sejumlah temuan BPK pada LKPD Tahun Anggaran 2020. Salah satunya, terkait pengadaan lahan makam di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Inspektur DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menegaskan, tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam karena Pemprov melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah 'Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya'," ungkap Syaefuloh di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (24/8).

Baca Juga:

PSI Soroti Pembelian Makam COVID-19, Wagub DKI: Kekurangan Salah Kelebihan Salah

"Rekomendasinya, bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dan menambah pedoman teknis/standar operasional prosedur (SOP) terkait kewajiban review atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya review atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menambahkan, pengadaan lahan makam ini juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 di mana pembayaran menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP.

Warga membawa nisan keluarganya di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021).  ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Warga membawa nisan keluarganya di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, penilaian appraisal KJPP bersifat final dan mengikat. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar Rp 2,5 miliar dalam pengadaan lahan makam ini.

Baca Juga:

PSI Desak Anies Jelaskan Pemborosan Rp 3,3 Miliar Pengadaan Tanah Makam COVID-19

"Penilaian appraisal KJPP sebesar Rp 73.787.892.000, sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71.236.650.000. Jadi, ada penghematan sebesar Rp 2.551.242.000," jelasnya.

Suzi juga menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar. Rekomendasi BPK juga telah ditindaklanjuti untuk perbaikan ke depan dalam proses pengadaan lahan dengan pedoman teknis yang lebih komprehensif. (Asp)

Baca Juga:

Akhir Agustus, Penyuntikan Vaksin COVID-19 Harus Sampai 100 Juta

#COVID-19 #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan