Pemprov DKI Tanggapi Laporan LBH Jakarta soal Perlindungan Warga Pesisir

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 25 Oktober 2021
Pemprov DKI Tanggapi Laporan LBH Jakarta soal Perlindungan Warga Pesisir
Warga mencari kerang di dekat masjid terendam air laut di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara (3/9/2021). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi. Pertama, Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara dan kedua, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjelaskan, pencabutan itu untuk menanggapi laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengenai warga pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga

Dapat Rapor Merah dari LBH, Pemprov DKI Bicara Penertiban oleh Satpol PP

“Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” kata Sigit di Jakarta, Senin (25/10).

Menurut dia, Pemprov DKI terbuka untuk berkolaborasi secara substantif dengan LBH Jakarta mengenai berbagai permasalahan. Namun, harus ada yang perlu diluruskan terkait temuan LBH Jakarta.

Tertulis di dalam laporan LBH Jakarta, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RZWP3K DKI tidak disusun berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko
Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. Foto: MP/Asropih


Padahal, lanjut Sigit, ancangan dokumen RZWP3K sudah mendapatkan validasi KLHS dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat tertanggal 9 April 2019.

“Dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021 maka RZWP3K harus diintegrasikan ke dalam RTRW. Saat ini sedang berproses untuk penyusunan KLHS integrasi,” jelasnya.

Pada RZWP3K (dan ditetapkan melalui Kepgub 601/2019), telah dialokasikan kawasan konservasi Daerah Perlindungan Laut-Berbasis Masyarakat (DPL-BM) seluas 213 hektar yang pengelolanya adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat pesisir.

Kemudian, tertulis juga dalam laporan tersebut, RZWP3K disusun tanpa adanya Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K) dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini perlu diluruskan.

“RSWP3K telah ditetapkan melalui Pergub No.15 Tahun 2014 dan proses penyusunan RZWP3K telah melibatkan publik melalui 9 kali rangkaian FGD, serta Konsultasi Publik sejak tahun 2013 untuk menjaring masukan masyarakat dan stakeholder,” ujarnya.

Dibentuk pula 15 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang bertugas mengawasi kegiatan perikanan dan kelautan, yang terdiri dari nelayan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat pesisir. Adanya peningkatan permukaan air laut merupakan dampak dari perubahan iklim dan di dalam Dokumen Final RZWP3K telah dimasukan trase tanggul pantai NCICD sebagai upaya mitigasi. (Asp)

Baca Juga

Anies Tanggapi Santai Rapor Merah dari LBH Jakarta

#Pemprov DKI #LBH Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan