MerahPutih.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengubah 22 nama jalan, gedung, dan zona khusus di Jakarta menuai kritik dari berbagai kalangan.
Wakil Gubernur (Gubernur) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan menampung adanya aksi protes dan penolakan warga terkait pergantian 22 nama jalan tersebut.
Baca Juga:
Anies Ganti Nama Jalan, Djarot Sebut Lebih Baik Ubah Daerah Kumuh
"Yaitu hak dari pada warga, nanti kita evaluasi," kata Wakil Gubernur (Gubernur) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/6) malam.
Riza menegaskan, pemerintah DKI telah melakukan proses panjang dan koordinasi secara matang dengan pihak terkait dalam memutuskan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota itu.
"Prinsipnya pemerintah mengambil satu kebijakan apalagi sudah diputuskan, tentu melalui satu proses yang panjang sesuai aturan ketentuan bahkan aspirasi dari masukan semua," ucapnya.
Kendati dekimian, ucap dia, pihaknya akan mempertimbangkan keluhan atau penolakan tersebut. Intinya Pemerintah DKI menampung aspirasi dan kritikan warga terhadap kebijakan pemerintahannya.
Baca Juga:
BPN DKI Pastikan Biaya Perubahan Nama Jalan di Sertifikat Tanah Gratis
"Tapi kalo ada warga yang keberatan nanti kita komunikasikan," ungkap orang nomor dua di Jakarta itu.
Salah satu warga Jalan Cikini VII, Jakarta Pusat, bernama Wati (65) melayangkan protes atas kebijakan Anies mengubah sejumlah jalan di Jakarta. Dalam penggantian nama itu, Jalan Cikini VII berubah menjadi Jalan Tino Sidin.
Menurutnya, penggantian nama jalan itu akan menyulitkan mereka. Perubahan nama jalan ini berimbas pada warga harus mengurus kembali dokumen kependudukan, kendaraan, perbankan, asuransi, dan dokumen lainnya. (Asp)
Baca Juga:
Anies Pastikan Perubahan Dokumen Imbas Pergantian Nama Jalan Gratis