MerahPutih.com - Sebanyak 25.000 orang yang menandatangani petisi terkait kembalikan aturan work from home (WFH) di Jakarta. Sebab saat ini, jalanan ibu kota macet parah, polusi udara yang tak terkontrol, hingga tidak produktif untuk beraktivitas.
Pemerintah DKI Jakarta tidak memiliki niat untuk menerapkan kembali aturan kerja dari rumah atau WFH terhadap perkantoran guna mengatasi kemacetan.
"Gak ada gak ada (niatan untuk kembali menerapkan WFH)," kata Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/1).
Baca Juga:
Polri Imbau Perusahaan Terapkan WFH Antisipasi Cuaca Ekstrem
Terlebih sekarang ini pemerintah sudah menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun 2022 kemarin. Artinya, kasus COVID-19 di Jakarta sudah terkendali, maka tidak penting lagi dilakukan WFH.
Untuk diketahui, era Gubernur Anies Baswedan memutuskan kebijakan WFH, lantaran wabah COVID-19 kala itu tak terkendali atau semakin mengganas. Hingga akhirnya, Pemerintah DKI menerapkan WFH agar kasus virus corona tak makin parah menular ke yang lain.
"Kan PPKM sudah dicabut," cetus mantan Wali Kota Jakarta Utara ini.
Baca Juga:
Polri Imbau Perusahaan Terapkan WFH Antisipasi Cuaca Ekstrem
Kendati demikian, Pj Heru menyerahkan sepenuhnya ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta jika ingin memberlakukan WFH. Seperti kantor di wilayah Jakarta Selatan.
"Silakan masing-masing klaster terdampak, seperti kemarin di Kapten Tendean Buncit kantor sekitar sana silakan saja ambil kebijakan masing-masing," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Pj DKI 1 Imbau Perusahaan Jakarta Terapkan WFH Hadapi Banjir Besar