Pemprov DKI Siapkan Dua Hotel Isolasi Mandiri Berbayar

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 Februari 2021
Pemprov DKI Siapkan Dua Hotel Isolasi Mandiri Berbayar
Hotel Ciputra Jakarta. Foto: hotelciputra.com

MerahPutih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI menyediakan dua hotel sebagai tempat isolasi mandiri secara berbayar bagi pasien COVID-19 tanpa gejala. Kapasitas tempat tidur isolasi di dua hotel ini sebanyak 575 kamar.

Kedua hotel itu yakni Hotel Mega Anggrek di Jalan Arjuna Selatan dan Hotel Ciputra Jakarta di Jalan Letjen S. Parman. Keduanya berada di Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga

Update COVID-19 Jumat (5/2): Pasien Sembuh Nyaris Tembus 1 Juta

"Hotel isolasi yang berbayar ini hanya untuk tamu dengan kategori orang tanpa gejala atau OTG," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi di Jakarta, Jumat (5/2).

Terkait tarif biaya isolasi, kta Bambang, Pemprov DKI tidak memberi batas minimal harga yang ditetapkan. Biaya ditentuan oleh pihak hotel.

Menurutnya, hotel isolasi berbayar adalah murni melakukan bisnis dengan pasien. Sementara, pemerintah hanya memberi izin lokasi isolasi dengan sejumlah persyaratan.

"Tugas pemprov hanya mereview kelayakan hotel dan protokol kesehatannya saja," tutur Bambang.

Hotel Ciputra Jakarta
Salah satu kamar di Hotel Ciputra Jakarta

Bambang melanjutkan, di Jakarta sendiri terdapat lima hotel yang menjadi tempat isolasi mandiri secara gratis yakni Hotel Grand Asia Penjaringan, Hotel IBIS Senen, Hotel IBIS Style Mangga Dua, Hotel Twin Plaza Slipi, dan Hotel U-Stay Mangga Besar.

Bambang menyampaikan, pembiayaan isolasi mandiri pada 5 hotel tersebut ditanggung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diserahkan kepada DKI.

Tapi ada syarat yang mesti dilakukan jika ingin mendapat fasilitas isolasi gratis ini. Pertama, masyarakat yang ingin isolasi di hotel harus memiliki surat yang menyatakan dirinya positif COVID-19.

Mereka juga mesti memiliki surat rujukan dari puskesmas setempat. Syarat ini akan memudahkan koordinasi dalam pendataan kapasitas tempat tidur isolasi mana yang tersedia.

Selanjutnya perlu menunjukkan surat keterangan dari puskesmas yang menyatakan pasien tersebut tidak mampu untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Untuk kamar isolasi yang dibiayai pemerintah 781 kamar," tutup Bambang. (Asp)

Baca Juga

Wagub Akui DKI Kekurangan Darah Plasma Konvalesen

#COVID-19 #Kasus Covid
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan