Pemprov DKI Siap Beri Sanksi PNS yang Nekat Mudik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 April 2021
Pemprov DKI Siap Beri Sanksi PNS yang Nekat Mudik
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Pemprov DKI

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan sanksi bagi apatur sipil negara (ASN) yang nekat pulang kampung saat momentum Idul Fitri 2021.

"Kalau melebihi tentu ada sanksi ya sudah diatur sanksinya," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (9/4).

Baca Juga

Mudik Dilarang, Solo Buka Lagi Rumah Karantina

Politikus senior Gerindra ini mengungkapkan, sanksi yang dikenakan ASN Pemprov DKI melebihi sanksi yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Sebab, pemerintah sudah membuat kebijakan ihwal larangan mudik lebaran guna menekan penyebaran kasus COVID-19.

"Kita merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi dari Kemenpan-RB," papar Riza.

Ilustrasi ASN. Foto: Istimewa

Pemprov DKI sangat mudah melacak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat pulang kampung saat lebaran tahun ini. Hal itu dapat dilihat dari absen kehadiran ASN.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun meminta, kepada ASN Pemda DKI untuk membantu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaram virus corona dengan tidak mudik dan fokus melayani masyatakat.

"Ya pengawasan ASN sudah kita awasi kalau dia pulang kampung kan ketahuan nanti kan jam kerjanya ada batas liburnya jelas," pungkasnya.

Baca Juga

Mudik Dilarang, Polresta Surakarta Jaga Ketat Semua Pintu Masuk Solo

Seperti diketahui, Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan untuk mudik lebaran, mulai 6 - 17 Mei 2021.

Larang mudik Idulfitri 2021 ini dilakukan untuk menekan meluasnya kasus COVID-19 yang mungkin terjadi setelah pulang kampung. (Asp)

#PNS #PNS DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan