MerahPutih.com - Sampai saat ini, proses penjualan saham bir PT Delta Djakarta masih belum juga terlaksana. Padahal, masa bakti Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Seperti diketahui, penjualan saham PT Delta Djakarta merupakan janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilgub 2017.
Baca Juga
Ketua DPRD DKI Jakarta Tak akan Biarkan Anies Lepas Saham Bir
Terkait dengan hal itu, Riza menyerahkan keputusan penjualan saham bir kepada Penjabat (Pj) Gubernur jika proses tersebut belum terlaksana saat jabatan dirinya dan Anies berakhir.
"Ya itu kan tadi janji kampanye pak Anies-Sandi. Kalau sudah selesai, ya kewenangannya bukan lagi di gubernur dan wagub sekarang, tapi di pj berikutnya dan itu kita kembalikan. Itu kewenangan pj berikutnya," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (9/8).
Maka dari itu, Riza mempersilakan Pj Gubernur untuk berkomunkasi dengan DPRD DKI untuk melakukan proses penjualan saham bir Delta. Dirinya dan Anies menegaskan tidak akan mengintevensi kebijakan Pj Gubernur.
"Apakah dianggap ini sesuatu yg baik oleh Pj. Ya dia komunikasi lagi sama DPRD apakah tidak apakah belum. Itu kita tidak intervensi," urainya.
Pada dasarnya, lanjut Riza, Pemprov DKI sudah sekuat tenaga terus berupaya untuk melepas saham bir di PT Delta, namun kandas di Dewan Parlemen Kebon Sirih. Sebab, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi secara terang-terangan menolak langkah Anies tersebut.
Baca Juga
Golkar Curiga Ketua DPRD DKI Punya Kepentingan di Balik Penolakan Lepas Saham Bir
Sebab, diakui Ketua DPD Gerindra DKI ini, penjualan saham minuman beralkohol di PT Delta ini tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus ada persetujuan dari Legislator Kebon Sirih.
"Pak Anies dan Pak Sandi memahami itu tidak bisa sepihak, itu harus mendapatkan persetujuan temen temen di dprd, salam prosesnya temen temen DPRD, pak ketua belum menyetujui kita harus menghormati, itu pendapat temen-temen DPRD DKI itu harus dihargai," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI mendapatkan dividen atau laba dari PT Delta Djakarta sebesar Rp 60,1 miliar. Pembagian ini berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan bir itu. Dalam pembahasan, PT Delta akan membagikan dividen senilai Rp 300 per saham untuk laba tahun buku 2021.
Nilai dividen yang dibagikan kepada Pemprov DKI ini naik 13 persen dari laba tahun sebelumnya, yakni 52,5 miliar. Ia mengaku puas karena PT Delta tidak pernah meminta Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Pemprov DKI.
"Teman-teman di Delta itu, dia tidak pernah minta PMD dan tiap tahun selalu berikan dividen. Dividen lebih tinggi dari tahun sebelumnya," ujar Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Budi Purnama.
Diketahui, Pemprov DKI memiliki 210,20 juta lembar saham atau 26,25 persen dari total saham. Total dividen yang dibagikan PT Delta mencapai Rp 240,19 miliar. (Asp)
Baca Juga
Ditanya soal Pelepasan Saham Bir, Anies: Cuma Ramai di Media Saja