Pemprov DKI Sebut Tak Ada Suap Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Juli 2020
Pemprov DKI Sebut Tak Ada Suap Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra
Ilustrasi - Petugas menunjukkan KTP Elektronik di Kelurahan Setiabudi, Jakarta, Rabu (20/9). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menyebut tidak ditemukan suap dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat.

"Tidak ada informasi terkait hal itu (penyuapan)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7).

Baca Juga:

Propam Selidiki Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra

Atas penerbitan E-KTP Djoko Tjandra, Gubernur Anies Baswedan langsung menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena dianggap penyalahgunaan kewenangan.

"Itu sudah berdasarkan temuan inspektorat (Asep penyalahgunaan kewenangan)," jelas dia.

Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra. (istimewa)
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra. (Antara/Istimewa)

Dhany mengatakan, dirinya hingga kini belum mengetahui sudah sampai mana pemeriksaan Asep Subahan buntut dari penerbitan E-KTP Djoko. Karena hal itu, kata dia, merupakan kewenangan Inspektorat Pemprov DKI.

"Saya tidak mengetahui, karena di luar kewenangan saya," papar dia.

Untuk diketahui, kursi jabatan Lurah Grogol Selatan kini diisi oleh Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang sebagai pejabat pelaksana harian (PLH).

Baca Juga:

Komentari Status Red Notice Djoko Tjandra Hilang, Jaksa Agung: Itu Selamanya Sampai Tertangkap

Alasan dinonaktifkan Lurah Grogol Selatan karena Asep harus bolak balik menjalani pemeriksaan dan fokus pemeriksaan agar tidak mengganggu pelayanan warga saat mengurus keperluan di kelurahan.

"Selama diperiksa dibebaskan dulu, dibebaskan maka atasan langsung menunjuk lah PLH (pelaksana Harian) atau Pak Camat menjadi PLH Pak Lurah tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir. (Asp)

Baca Juga:

DPR Sebut Kasus Djoko Tjandra Jadi Momentum Benahi Imigrasi

#KTP EL #Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan