Pemprov DKI Sebut Tak Ada Suap Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menyebut tidak ditemukan suap dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Pusat.
"Tidak ada informasi terkait hal itu (penyuapan)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7).
Baca Juga:
Atas penerbitan E-KTP Djoko Tjandra, Gubernur Anies Baswedan langsung menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena dianggap penyalahgunaan kewenangan.
"Itu sudah berdasarkan temuan inspektorat (Asep penyalahgunaan kewenangan)," jelas dia.
Dhany mengatakan, dirinya hingga kini belum mengetahui sudah sampai mana pemeriksaan Asep Subahan buntut dari penerbitan E-KTP Djoko. Karena hal itu, kata dia, merupakan kewenangan Inspektorat Pemprov DKI.
"Saya tidak mengetahui, karena di luar kewenangan saya," papar dia.
Untuk diketahui, kursi jabatan Lurah Grogol Selatan kini diisi oleh Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang sebagai pejabat pelaksana harian (PLH).
Baca Juga:
Komentari Status Red Notice Djoko Tjandra Hilang, Jaksa Agung: Itu Selamanya Sampai Tertangkap
Alasan dinonaktifkan Lurah Grogol Selatan karena Asep harus bolak balik menjalani pemeriksaan dan fokus pemeriksaan agar tidak mengganggu pelayanan warga saat mengurus keperluan di kelurahan.
"Selama diperiksa dibebaskan dulu, dibebaskan maka atasan langsung menunjuk lah PLH (pelaksana Harian) atau Pak Camat menjadi PLH Pak Lurah tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir. (Asp)
Baca Juga: