Pemprov DKI Resmi Tutup Diskotek Old City

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 05 April 2019
Pemprov DKI Resmi Tutup Diskotek Old City
Diskotek Old City. Foto: NET

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup permanen Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (4/4).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyampaikan penutupan ini dilakukan menunggu proses dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dalam rangka menyabut izin usaha Old City.

Arifin mengungkapkan bahwa penyegelan awal pada tahun 2018 lalu sifatnya hanya penutupan sementara.

"Ini penutupan permanen. Nah karena sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut TDUP maupun SIUP kemarin sore kita lakukan penutupan," kata Arifin.

diskotek
Diskotek Old City. Foto: NET

Arifin menuturkan, dari hasil penyelidikan terjadi penyalahgunaan peredaran narkoba di Old City. Sanksi penutupan telah sesuai dengan Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Iya betul terbukti melanggar sehingga ditutup usaha Old Citynya," tutupnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2018 lalu Pemprov DKI Jakarta menutup sementara Diskotek Old City. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia Diskotek Old. Dalam operasi itu BNNP DKI melakukan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung Diskotek dalam razia tersebut.

Dalam hasil razia tersebut terdapat 52 orang positif mengonsumsi narkoba. Mereka semua merupakan pengunjung. "Yang positif narkoba itu 52 orang, semuanya pengunjung," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury. (Asp)

#Diskotek #Diskotek Old City #Satpol PP #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan