Pemprov DKI Raup Rp92 Juta Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 25 Oktober 2020
Pemprov DKI Raup Rp92 Juta Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi
Ilusatrasi masker (Dok Humas Pemprov Jabar)

MerahPutih.com - Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan uang sanksi denda sebesar Rp97.200.000 dari pelanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dari periode 12 hingga 24 Oktober 2020.

Denda tersebut berasal dari tiga kategori, di antaranya pelanggar warga tidak memakai masker, restoran dan rumah makan yang melanggar PSBB, serta pelanggaran terhadap perkantoran dan dunia usaha.

"Izin melaporkan dana denda yang terkumpul selama penerapan PSBB transisi selama dua pekan ini di Jakarta itu sebesar Rp97.200.000 rupiah," ujat Kasatpol PP DKI Arifin saat dikonfirmasi, Minggu (25/10).

Baca Juga:

Perda COVID-19 Disahkan, Wagub DKI: Tugas DPRD DKI Sosialisasi Denda

Arifin menerangkan, warga yang kedapatan tak menggunakan masker di ruang publik adalah sebanyak 13.300 orang. Sebanyak 12.853 orang di antaranya disanksi dengan kerja sosial dan 447 sisanya dikenakan denda perorang yang terkumpul mencapai Rp72.200.000.

Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Petugas menghukum warga yang tidak memakai masker di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

Kemudian untuk restoran yang melanggar jumlahnya sebanyak 24 rumah makan. Sebanyak 22 restoran diberikan sanski dengan dilakukan penutupan selama 1 X 24 jam, dan dua restoran dikenakan sanksi denda berupa uang dengan total denda sebanyak Rp25.000.000 rupiah.

"Tempat usaha makan minum sebesar Rp25.000.000," terang dia.

Baca Juga:

Denda Tolak Vaksin Rp5 Juta Dikritik Warga, Begini Jawaban Pemprov DKI

Sedanglan perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri ada 16 yang melanggar dan semuanya dilakukan penutupan selama 3 X 24 jam.

Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir penerapan PSBB transisi di Jakarta yang sudah berlaku dari periode 12-25 Oktober 2020.

Dua pekan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB ketat di ibu kota. (Asp)

Baca Juga:

Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan