Pemprov DKI Raup Rp5,3 Miliar dari Pelanggar PSBB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 Desember 2020
Pemprov DKI Raup Rp5,3 Miliar dari Pelanggar PSBB
Satpol PP Jakarta Utara menyegel 42 kafe di Gang Royal, Kampung Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/2) (ANTARA/Humas Pemkot Jakarta Utara)

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp5.381.295.000 dari sanksi denda pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Uang Rp5,3 miliar ini terkumpul dari denda pelanggar PSBB pada periode 5 Juni sampai dengan 8 Desember 2020 kemarin. Duit itu disimpan ke dalam kas daerah Pemda DKI.

Sedangkan untuk periode 12 Oktober hingga 8 Desember 2020, Satpol PP mengumpulkan uang sebanyak Rp566.780.000 dari pelanggar PSBB.

Baca Juga:

PSBB DKI Diperpanjang, Jumlah Penumpang KRL Tembus 103 Ribu

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan, untuk pelanggar masker, pihaknya menindak sebanyak 70.183 orang. Ada 2.605 pelanggar masker yang dikenakan sanksi denda.

Hasil uang yang terkumpul dari pelanggar masker mencapai Rp416.880.000.

Kemudian sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum yang diberikan Satpol PP sebanyak 67.578.

"Hasil operasi tanggal 7 Desember, jumlah warga yang terkena penindakan 2.459 orang dalam satu hari. Ririnciannya kerja sosial 2.356 dan denda 93 orang," papar Arifin saat dihubungi wartawan, Rabu (9/12).

Data denda pelanggaran PSBB di DKI Jakarta. (Foto: MP/Istimewa)
Data denda pelanggaran PSBB di DKI Jakarta. (Foto: MP/Istimewa)

Sedangkan restoran atau kafe, Satpol PP menindak sebanyak 205 perusahaan makanan itu. Ada sebanyak 19 tempat restoran yang diberikan denda karena melanggar PSBB.

Selanjutnya, 186 kafe di Jakarta yang dilakukan penutupan sementara selama 3 hari melanggar PSBB.

Dari pelanggar restoran atau kafe, Satpol PP mengumpulkan duit sebesar Rp63.600.000.

"Ditanggal yang sama (7 Desember), restoran yang ditindak, ada yang ditutup sebanyak 14, kemudian ada yang dikenakan denda 2 restoran," ungkap dia.

Baca Juga:

PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku

Arifin melanjutkan, untuk perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri sebanyak 76 yang ditutup akibat melanggar PSBB di Jakarta.

Kemudian 17 perkantoran tempat usaha dan tempat industri diberikan sanksi denda oleh Satpol PP DKI. Uang sanksi denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp83.300.000. (Asp)

Baca Juga:

Kasus Positif Melonjak, Anies Perpanjang PSBB Transisi Selama 2 Pekan

#DKI Jakarta #Virus Corona #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan