Pemprov DKI Rancang Tempat Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 14 Desember 2018
Pemprov DKI Rancang Tempat Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan
Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). (Foto Antara/Risky Andrianto)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta direncanakan bakal membangun tempat pengolahan sampah energi listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter.

Fasilitas tersebut dirancang ramah lingkungan dan memenuhi standar lingkungan tertinggi Uni Eropa.

Ketua Tim Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ITF Sunter Novianto Hadi Suwito memaparkan, sistem pengolahan gas sisa di ITF Sunter dirancang sesuai ketentuan Uni Eropa yang mengacu baku mutu dari European Parliament and The Council Directive No 2010/75/EU Annex VI.

"Ketentuan Uni Eropa menerapkan baku mutu emisi yang lebih ketat dibandingkan aturan di Indonesia," ujar Novianto melalui pers rilis, Kamis (13/12).

Novianto menambahkan, PermenLH No. 70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal mengatur baku mutu total partikel 120 mg/Nm3, sedangkan standar Uni Eropa hanya menoleransi sampai ambang batas maksimal 10 mg/Nm3.

Kemudian, baku mutu Sulphur Dioxide (SO2) dalam PermenLH diatur ambang batas maksimal 210 mg/Nm3. Namun, Uni Eropa mensyaratkan standar yang jauh lebih ketat yaitu harus di bawah 50 mg/Nm3.

"Begitupun untuk parameter lingkungan yang lain, standar Uni Eropa jauh lebih ketat," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI JakartaIsnawa Adji menuturkan, urgensi pembangunan ITF lantaran produksi sampah di Jakarta sangat tinggi mencapai 7.000 hingga 8.000 ton per hari.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (Foto: merahputih.com/Rizki Fitrianto)
Tempat Pembuangan Akhir (TPA). (Foto: merahputih.com/Rizki Fitrianto)

"Pola penimbunan sampah di TPST Bantargebang tidak dapat menyelesaikan masalah sampah karena kapasitasnya yang hampir melampaui batas," katanya.

Isnawa menjelaskan, ITF Sunter pun menjadi ITF pertama yang bakal dibangun di Indonesia. Dengan demikian, pembangunan ITF itu sekaligus menjadi proyek strategis nasional dalam bidang energi.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Sampah, di mana DKI Jakarta termasuk dalam 12 provinsi yang membangun fasilitas pengolahan sampah.

Bahkan, Isnawa berkata, gubernur DKI juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada PT Jakarta Propertindo dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota.

"Gubernur juga memasukan pembangunan ITF menjadi salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Skema penugasan kepada salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta merupakan terobosan untuk mempercepat pembangunannya. Bapak Gubernur Anies Baswedan rencananya akan melakukan groundbreaking pada 20 Desember 2018," tandasnya. (Asp)

#TPA #Sampah Rumah Tangga
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan