MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta masih mempertimbangkan kebijakan bekerja dari kantor atau wrok from office (WFO) 25 persen bagi perusahaan swasta di ibu kota, menyusul peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan.
Sekarang, Pemerintah DKI masih menerapkan aturan bekerja dari kantor 50 persen dan bekerja dari rumah atau wrok from home (WFH) sebesar 50 persen.
Baca Juga
"Nanti kita pertimbangkan (WFH 75 persen)," ujar Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (16/6).
Riza menyampaikan, Pemprov DKI masih fokus pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro selama 2 pekan hingga 28 Juni 2021 mendatan. Kebijakan ini DKI bakal menggalakan pengawasan dalam disiplin protokol kesehatan (prokes).
"Kita masih laksanakan ppkm seperti dua minggu sebelumnya," urainya.

Sambung Gubernur Anies Baswedan. Ia menerangkan jika kondisi COVID-19 di ibu kota semakin parah, oleh karnanya semua unsur harus semakin waspada dan menyadari akan bahaya virus mematikan ini dan mutasinya.
Sehingga, kata dia, pemerintah dan warga harus semakin disiplin dan mengikuti seluruh peraturan PPKM Mikro yang telah ditentukan, mulai dari rumah, tempat bekerja, fasilitas umum, tempat makan, fasilitas hiburan dan lain sebagainya.
"Semua perkantoran evaluasi, bila kegiatan sudah lebih 50 persen pekerja, kembalikan 50 persen. Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, rumah makan, kafe, ikuti ketentuan 50 persen. Begitu juga jam operasi harus ditaati, jam 9 malam harus selesai, harus tutup," paparnya.
Bila sejumlah bidang tersebut menyalahi aturan yang tercantum dalam PPKM Mikro dipastikan bakal ditindak tegas sesuai denga sanksi yang berlaku.
"Akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan gak ada pengecualian. Semuanya mari ambil sikap tanggung jawab," tegas Anies. (Asp)
Baca Juga
Aturan PPKM Mikro, Mal Buka Sampai Jam 9 Malam, WFH Bisa 50 Persen