Pemprov DKI Perpanjang Sistem Ganjil Genap di 2019

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 31 Desember 2018
Pemprov DKI Perpanjang Sistem Ganjil Genap di 2019
Petugas polisi lalu lintas memberhentikan kendaraan saat pemberlakuan waktu sistem ganjil genap di pintu masuk Gardu Tol Bekasi Barat arah Jakarta, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/3). ANTARA FOTO/Ri

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melanjutkan Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap (gage) yang akan dimulai per 2 Januari 2019 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah menekan Peraturan Gubernur (Pegub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Perpanjangan penerapan sistem gage ini masih sama diberlakukan di sembilan ruas jalan, yaitu Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jend Sudirman, Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono, Jl. S Parman (simpang Jl. Tomang Raya-simpang Jl. KS Tubun), Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Ahmad yani.

Adapun waktu pemberlakuan pada jam sibuk pagi pada ukul 06.00-10.00 WIB dan jam sibuk sore pukul 16.00-20.00 WIB.

Anies mengatakan, perpanjangan kebijakan gage ini nantinya secara regulasi setiap tiga bulan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan review atau evaluasi. "Tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan," kata Anies di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Senin (31/12).

Aturan pelat nomor ganjil genap di wilayah Jakarta. (ANT)

Menurut Anies, dalam hasil evaluasi di tiga bulan penerapan gage itu ada yang dirugikan, Pemprov DKI Jakarta pun bisa merubah kebijakan itu. "Bisa, ya seperti peraturan apa pun kan juga bisa begitu. Kan enggak mungkin peraturan dibuat 50 tahun kan enggak. Ya aturan dibuat, diputuskan ganjil-genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kita review," tutur Anies.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko berharap, dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem gage ini dapat menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal.

Kebijakan ini juga didukung dengan rencana akan beroperasinya Moda Raya Terpadu (MRT) tahap satu (Lebak Bulus-HI) di bulan Maret 2019 dan pengembangan layanan angkutan umum terintegrasi (Jak Lingko) yang saat ini sudah mencakup 438,8 km2 atau 58 persen dari luas wilayah DKI Jakarta dengan jumlah pelanggan mencapai 187,8 juta. (Asp)

#Sistem Ganjil-Genap #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan