MerahPutih.com - Ada kemungkinan Pemerintah DKI Jakarta akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih cepat.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021, THR Lebaran untuk PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum waktu Lebaran.
Baca Juga:
Sri Mulyani: Pemberian THR & Gaji ke-13 ASN Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
Tahun ini, Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 diprediksi jatuh pada 2 Mei 2022. Artinya jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri diperkirakan akan jatuh pada 22 atau 23 April 2022.
“THR kan sudah diatur juga diupayakan sebelum Lebaran. Mudah-mudahan lebih cepat," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/4).
Selain untuk ASN, orang nomor dua di Jakarta ini mewanti-wanti agar perusahaan untuk membayarkan THR untuk buruh dan karyawan tepat waktu. Bila hak karyawan tidak dipenuhi perusahaan bakal dikenakan sanksi.
Baca Juga:
Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13 ASN
“Sudah diatur oleh ibu menteri bahwa THR dapat dibagikan sesuai dengan aturan batas waktunya,” kata dia.
Adapun, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tengah menyusun peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji 13 2022. Dalam janjinya peraturan ini, bakal selesai dalam beberapa hari ke depan.
“Itu kan sudah ada, sudah rutin dibuat setiap tahun jadi tidak sulit. Insyaallah dalam satu sampai dua hari ini,” tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Perusahaan di Solo Bayar THR Dicicil Lima Kali, Gibran: Besok Kita Panggil untuk Mediasi