Pemprov DKI Pastikan Tempat Karaoke Segera Dibuka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Juni 2021
Pemprov DKI Pastikan Tempat Karaoke Segera Dibuka
Pengunjung karaoke jalani tes cepat antibodi dalam sidak pelanggaran PSBB di Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021). ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Pusat/am.

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tempat hiburan karaoke di ibu kota akan secepatnya beroperasi kembali.

"Akan dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama (tempat hiburan malam), dengan cara karaoke akan dibuka" ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta.

Hanya saja sebelum beroperasi, tempat hiburan benyanyi ini harus mengikuti serangkaian uji coba dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat yang ditetapkan Pemerintah DKI.

Baca Juga:

PDIP Minta Anies Buka Tempat Hiburan Malam

Riza melanjutkan, saat uji coba ini, karaoke hanya diperkenankan satu kali digunakan atau cuma melayani satu kelompok pengunjung.

Kemudian, sambung Riza, alat-alat karaoke yang digunakan seperti mik tidak boleh dipakai secara bergantian. Setelah dipakai, petugas di karaoke wajib melakukan penyemprotan disinfektan.

"Jadi satu hari satu ruang satu kali. Sementara begitu. Uji cobanya akan begitu nanti akan kita lihat semua dalam kajian. Dalam proses," papar dia.

Ilustrasi - Salah satu tempat hiburan malam, diskotik (FOTO ANTARA/HO-Pixabay/Antaranews)
Ilustrasi - Salah satu tempat hiburan malam. (FOTO ANTARA/HO-Pixabay/Antaranews)


Pengunjung pun akan dibatasi, tidak seperti tamu yang datang pada saat sebelum pandemi COVID-19 merebak. Menurutnya, ada tahapan pembukaan tempat hiburan tersebut tak ujug-ujug langsung beroperasi.

Lanjut Riza, uji coba dengan prokes ketat perlu dilaksanakan guna memotong mata rantai penyebaran kasus COVID-19 dan menghindari klaster tempat hiburan.

"Kemudian mekanismenya, SOP-nya. Kemudian jam operasi juga dibatasi," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Cinta Mega meminta Pemprov untuk membuka kembali tempat hiburan karaoke di tengah situasi Jakarta yang mengalami kontraksi ekonomi.

Baca Juga:

Begini Penerapan Prokes Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Ia beralasan, pajak dari sektor hiburan menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta.

Tapi Cinta berpesan, pembukaan harus dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Di antaranya pengunjung wajib memakai masker dan perlu dilakukan pembatasan pengunjung setengah dari kapasitas ruangan.

"Selama ini pajak dari sektor hiburan cukup besar. Jadi kalau bisa dibuka saja, tapi ya itu tadi harus dengan prokes ketat," kata Cinta di Jakarta, Rabu (2/6). (Asp)

Baca Juga:

Anak Buah Anies Sebut Ratusan Tempat Hiburan Malam Ajukan Pembukaan

#Ahmad Riza Patria #Tempat Hiburan Malam #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan