MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kepada warga ibu kota untuk tidak berpergian ke luar kota Jakarta saat libur panjang pada akhir Oktober 2020 mendatang.
Adapun pada akhir Oktober terdapat libur 5 hari, di tanggal 29 merupakan libur nasional memperingati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW dan 28-30 ditetapkan pemerintah cuti bersama.
"Kami mengimbau dan meminta pada libur panjang di akhir oktober ini ada libur panjang kurang lebih sampai 5 hari kita minta supaya sedapat mungkin warga Jakarta tidak keluar kota," papar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria usai menggelar pengesahan Raperda Penanganan COVID-19 menjadi Perda di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/10).
Baca Juga
Wagub DKI Minta Warga tak Bandingkan Program Naturalisasi dan Normalisasi Sungai
Sebab, berkaca pada bulan-bulan sebelumnya, mengalami peningkatan kasus yang meningkat akibat libur panjang. Di mana warga melakukan perjalanan luar kota dan tak luput mengabaikan protokol kesehatan.
"Dua kali peningkatan yang signifikan di bulan bulan lalu disebabkan memang ada libur panjang banyak lagi kita semua warga Jakarta yang keluar daerah," papar dia.
Politikus Gerindra ini juga mengingatkan pada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-legiatan berkerumun. Hal ini diyakini berpotensi pmenyebarkan penularan virus corona.
"Tentu sebagaimana sering kami sampaikan kalau ada pelonggaran di mana pun itu artinya potensi orang yang keluar rumah meningkat potensi orang yang berinteraksi meningkat dan potensi kerumunan bisa meningkat pada akhirnya juga potensi pernularan penyebaran bisa meningkat," jelasnya.
Untuk itu Riza meminta, warganya agar tetap berada di rumah saat libur panjang di akhir bulan ini dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Baca Juga
"Tempat yang terbaik sebagaimana sering disampaikan pak Gubernur adalah tetap berada di rumah kecuali bagi mereka yang penting sekali sedapat mungkin kita berada di rumah," tutupnya. (Asp)