Pemprov DKI Minta Perusahaan tak PHK Pegawai yang Terpapar Corona

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 Juli 2020
Pemprov DKI Minta Perusahaan tak PHK Pegawai yang Terpapar Corona
Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay

MerahPutih.com - Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) meminta kepada perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi terpapar corona.

Kepala Disnakertrans DKI, Andri Yansyah mengatakan, sesuai dengan protokol COVID-19 karyawan yang positif corona tidak masuk kerja dan wajib melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari. Perusahaan juga harus membayar hak-hak pegawai sesuai ketentuan bagi mereka yang terkena COVID-19.

Baca Juga

Dinkes DKI Sebut Perkantoran Jadi Klaster Penularan Corona

"Kepada pegawai (terkena virus corona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," ungkapnya.

Kemudian perkantoran yang pegawainya terkena penyakit dari Kota Wuhan China itu harus libur selama 3 hari. Hal itu untuk dilakukan sterilisasi seperti melakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan.

Pekerja melintas dengan latar belakang pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (3/4/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Pekerja melintas dengan latar belakang pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (3/4/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

"Baru hari ke empat nya baru bisa digunakan, tetapi yang terpapar dan yang ditracing tidak boleh masuk selamaa 14 hari," papar dia.

Mantan Kadishub DKI Jakarta ini juga meminta kepada perusahaan untuk menggelar tes corona baik rapid test kepada seluruh karyawan jika ada pegawainya yang terpapar corona.

Langkah itu harus diambil perusahaan, lanjut Andri, agar tak menyebar ke pegawai lainnya dan menjadi klaster baru penyebran corona.

Baca Juga

Anies: Sepanjang Juli, 6,051 Orang di Jakarta Positif COVID-19

"Untuk perusahaan yang pekerjanya terindikasi atau terpapar yang tadi saya sebutkan di atas, seluruh perusahaan juga harus dilakukan rapid test sehingga kita juga mengetahui," tutupnya. (Asp)

#COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan