Pemprov DKI Minta Perkantoran di Jakarta Bentuk Gugus Tugas COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Juni 2020
Pemprov DKI Minta Perkantoran di Jakarta Bentuk Gugus Tugas COVID-19
Kondisi lalu lintas di jalan Gatot Subroto, Jakata Selatan pada hari pertama masuk kantor ramai lancar, Senin (8/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

MerahPutih.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah meminta perkantoran di ibu kota membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan petugas Kesehatan.

Hal itu tertera dalam Surat Keputusan Disnakertrans nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/tempat kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga

15 Juni Jadwal Pendaftaran PPDB DKI, Begini Proses dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

"Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas COVID-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan," kata Andri di Jakarta, Senin (8/6).

Selain itu, perusahaan diminta untuk melaporkan pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19 di tempat kerja pada masa transisi melalui tautan bit.ly/bekerja-kembali.

Kondisi lalu lintas di jalan Rasunan Said, Jakata Selatan pada hari pertama masuk kantor ramai lancar, Senin (8/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kondisi lalu lintas di jalan Rasunan Said, Jakata Selatan pada hari pertama masuk kantor ramai lancar, Senin (8/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Perkantoran juga membuat Pakta Integritas pelaksanaan protokol pengendalian corona di perkantoran pada masa transisi PSBB.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terang Andri.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pusat perbelanjaan di Jakarta beroperasi kembali mulai 15 Juni 2020.

Baca Juga

Anies Perintahkan Satpol PP Pantau Semua Gedung Perkantoran

Hanya saja Anies meminta membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas sebelum wabah corona.

"Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juni," kata Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6). (Asp)

#Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan