Pemprov DKI Masih Tunggu Arahan Anies Soal Pelarangan Roda Dua di Sudirman - MH Thamrin

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 08 Januari 2018
Pemprov DKI Masih Tunggu Arahan Anies Soal Pelarangan Roda Dua di Sudirman - MH Thamrin

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Yayan Yuhana mengungkapkan pihaknya telah melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA)‎ tentang pencabutan aturan larangan kendaraan bermotor roda dua melintasi Jalan Sudirman - MH Thamrin kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski demikian, Yayan mengaku bila putusan MA tersebut ingin dilaksanakan, maka harus ada keputusan dalam rapat pimpinan (rapim).

"Harus ada keputusan dulu di rapim, kapan mulainya itu, paling tidak saya membuat laporan," ujar Yayan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Lebih lanjut, Yayan menuturkan bahwa pihaknya baru membuat laporan mengenai putusan MA-nya saja kepada Anies. Sedangkan untuk waktu penerapan kebijakan pasca pencabutan belum dilaporkan lagi.

"Kalau udah dibatalkan, dicabut saja otomatis, 'kan nggak ada pengaturannya lagi. Cuma, apakah nanti akan diatur seperti apa, misalnya ada pengaturan baru itu harus kita lapor dulu ke pimpinan. Kalau untuk putusan MA, 'kan kalau kita cabut saja," ujarnya.

Menurut Yayat, putusan MA soal pencabutan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 telah mematikan substansi payung hukum yang dibuat di era pemerintahan Ahok-Djarot tersebut.

Lanjut Yayan, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan gubernur terlebih dahulu usai payung hukum larangan sepeda motor di jalan Sudirman - MH Thamrin dicabut oleh MA.

"Kita akan tunggu, seperti apa arahan pak gubernur. Kita lapor dulu," tandasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan Sudirman - MH Thamrin.‎

Pergub ini diterbitkan saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Mereka merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

‎"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.

Majelis hakim menyatakan bahwa ‎Pasal 1 dan Pasal 3 di Pergub Nomor 195 Tahun 2014 telah bertentangan dengan Pasal 133 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang merupakan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juga bertentangan dengan Pasal 11 undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim juga menyatakan Pergub Nomor 195 Tahun 2014‎ bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Asp)

#Pengendara Motor #Gubernur DKI Jakarta #Anies Baswedan #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI akan mengecek ulang standar keselamatan seluruh gedung di Jakarta setelah kebakaran Terra Drone memakan korban. Ada dugaan pelanggaran bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Indonesia
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Setelah melakukan peninjauan, Pramono memberikan bantuan biaya perawatan bagi korban luka-luka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Indonesia
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Pramono Anung meresmikan Embung Lapangan Merah yang mampu mengurangi banjir hingga 69 persen dan menghadirkan ruang publik baru di Jagakarsa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Indonesia
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta prioritaskan pengadaan lahan makam dalam kota sebelum kerja sama daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Pemprov DKI siapkan antisipasi dan anggarkan proyek NCICD lanjutan di Pluit dan Muara Angke pada 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Gubernur DKI Pramono Anung menyebut pembahasan UMP DKI 2026 hampir final. Perbedaan usulan buruh dan pengusaha jadi alasan finalisasi masih berlanjut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Perbaikan Tanggul Jakarta Dipercepat, Libatkan Banyak Kementerian
Gubernur DKI meminta koordinasi lintas lembaga untuk memperbaiki enam titik tanggul bocor di pesisir Jakarta, termasuk Muara Baru yang sempat viral.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur Pramono Minta Perbaikan Tanggul Jakarta Dipercepat, Libatkan Banyak Kementerian
Indonesia
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Lifestyle
Riding Bareng hingga Sharing Session, 'Sowan Nyaman' Rangkul Komunitas Motor Matic
Federal Oil menggelar acara Sowan Nyaman, yang diikuti puluhan pengendara dan komunitas motor matic besar.
Soffi Amira - Sabtu, 06 Desember 2025
Riding Bareng hingga Sharing Session, 'Sowan Nyaman' Rangkul Komunitas Motor Matic
Bagikan