Pemprov DKI Manut Kemensos Soal Pemberhentian Penyaluran Bansos COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 25 September 2021
Pemprov DKI Manut Kemensos Soal Pemberhentian Penyaluran Bansos COVID-19
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI, Jakarta, Selasa (20/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti jejak Kementerian Sosial yang tidak lagi melanjutkan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) COVID-19 tahap 7 dan 8.

"Kalau kemensosnya enggak ada berarti DKI-nya juga nggak ada," kata Kepala Dinas Sosial (Kadisos) DKI Premi Lasari di Jakarta, Jumat (24/9).

Baca Juga:

Bansos PPKM Kota Bandung Dinyatakan Rampung

Pemprov DKI tidak akan berani mengambil keputusan sendiri, karena hal ini sudah disepakati bahwa bansos COVID-19 jadi kewenangan pemerintah pusat. Meskipun jika nantinya akan kembali disalurkan, Pemprov DKI akan menunggu arahan pemerintah pusat.

Bila BST 7-8 dilanjutkan, Eksekutif dan Legislatif akan langsung menggelar rapat membahas terkait anggaran bansos COVID-19 yang tiap bulannya penerima mendapatkan Rp 300 ribu.

"Kita tunggu kebijakan pemerintah pusat, itu kan dari pusat. Itu kan satu program satu kemensos satu APBD," paparnya.

Petugas mendokumentasikan distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) secara pintu ke pintu di kawasan Pecinan Glodok, Jakarta, Minggu (25/7/2021). . ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. (ANTARA/RENO ESNIR)
Petugas mendokumentasikan distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) secara pintu ke pintu di kawasan Pecinan Glodok, Jakarta, Minggu (25/7/2021). (ANTARA/RENO ESNIR)

Kendati tak mencairakan BST, Kementerian Sosial tetap menyalurkan bantuan bagi warga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk tidak melanjutkan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) COVID-19.

Baca Juga:

PBESI dan Komunitas Esports Gelar Vaksinasi dan Bansos

Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Bu Risma mengatakan, bantuan sosial tunai COVID-19 hanya diberikan pada warga terdampak saat kedaruratan saja.

"BST cuma dua bulan. Jadi, kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," ujar Risma di Jakarta, Selasa (21/9). (Asp)

#Dana Bansos #Bansos Tunai #Korupsi Bansos #Korupsi Dana Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan