MerahPutih.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta tak mengizinkan tamu mencedok hidangan prasmanan sendiri dalam acara resepsi pernikahan masa pandemi COVID-19.
Kebijakan itu diterapkan Pemprov DKI untuk mengurangi kerumunan tamu saat mengambil makanan prasmanan.
Tamu diperkenankan untuk duduk di bangku yang disediakan penyelenggara hajat. Nantinya pelayan katering yang mengantarkan makanan prasmanan yang tersedia.
Baca Juga:
Pemprov DKI Baru Izinkan Dua Hotel Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah PSBB
"Prasmanan gak boleh, yang boleh dilayanin, jadi tamunya diem makanan dianter oleh pelayan," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dihubungi wartawan, Senin (16/11).
Bambang mengungkapkan, bila yang punya hajat tidak mau menyediakan makanan prasmanan bisa diganti dengan hidangan dibungkus besek. Menurutnya, langkah itu baik untuk menghindari ketumunan tamu satu dengan lainnya.
"Kalau gak itu, pakai besek atau berkat," ungkap Bambang.

Saat ini, kata Bambang, baru 2 lokasi diberikan izin menggelar acara pernikahan di masa PSBB transisi. Sebernya ada 22 tempat yang mengajukan izin hanya saja 2 tempat itu yang lolos review tim gabungan.
Dua lokasi yang diberikan izin Pemprov DKI yakni Hotel JW Marriott, dan Ritz Carlton. Sisanya 20 itu belum lolos oleh tim gabungan dari Disparekraf, Dinkes, Diskominfotik.
Baca Juga:
Dinas Parekraf Tak Bertanggung Jawab Beri Izin Resepsi Pernikahan di Kampung
Hari ini Surat Keputusan (SK) untuk dua hotel tersebut keluar dari Kepala Dinas Parekraf.
"Pokonya totalnya yang mengajukan 22 gedung, yang sudah di-review itu ada 2 hotel. Dari semuanya itu 2 hotel yang sudah di-review," tutupnya. (Asp)
Baca Juga: