MerahPutih.com - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk mengambil cuti pada musim libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut sesuai amanat Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 13 Tahun 2021.
"Pemerintah pusat juga melarang ASN mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (28/10).
Baca Juga:
Sri Sultan Optimistis Kasus COVID-19 di DIY Tetap Landai saat Liburan Nataru
Orang nomor dua di DKI ini meminta semua pihak terkhusus PNS untuk memahami kebijakan ini demi meminimalisasi penularan COVID-19.
"Pemerintah menetapkan keputusan terkait penghapusan cuti bersama sejak 24 Desember atau menjelang hari Natal dan tahun baru. Ini demi kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster baru COVID-19 karena mudik libur panjang," jelas Riza.

Diketahui, penghapusan cuti bersama sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penghapusan cuti Natal dan Tahun Baru dilaksanakan untuk membatasi mobilisasi masyarakat menjelang libur akhir tahun.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir.
Baca Juga:
Ancaman Ledakan Kasus COVID-19 Gelombang Ketiga, Muhadjir: Libur Nataru Diperketat
Kata Muhadjir, kebijakan tersebut membutuhkan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat. Oleh sebab itu, perlu dilakukan bersama oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," paparnya. (Asp)
Baca Juga:
Nyaris 18 Ribu Wisatawan Berlibur ke Gunung Kidul Saat Akhir Pekan