Pemprov DKI Lanjutkan Proses Hukum Soal Lahan Cengkareng

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 04 Januari 2018
Pemprov DKI Lanjutkan Proses Hukum Soal Lahan Cengkareng
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan pemerintah provinsi akan melakukan upaya proses hukum terkait sengketa lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Pria yang disapa Sandi ini mengaku akan menuntut nilai kerugian negara kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual-beli lahan tersebut.

"Kami tentunya akan melanjutkan proses hukum untuk menagihkan sejumlah dana yang sudah dibayar untuk pembelian lahan di Cengkareng Barat yaitu sekitar Rp 688 miliar," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Menurut mantan Ketua HIMPI itu memastikan lahan tersebut sepenuhnya telah menjadi aset milik Pemprov DKI Jakarta. Lebih lanjut Sandiaga mengatakan akan meminta lahan itu dicatat sebagai aset milik Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan.

"Lahan Cengkareng kemarin sudah mendapat arahan dari bapak gubernur untuk menyetujui langkah kita," tandasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat seharga Rp 668 miliar dari seroang bernama Toeti Noezlar Soekarno. Pembelian dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta. Lahan itu rencananya diperuntukkan untuk pembangunan unit rumah susun.

Namun, pembelian lahan tersebut menuai kejanggalan. Pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan tersebut. Kasus ini mulai masuk ke ranah penyelidikan oleh Bareskrim Polri sejak 27 Juni 2016. (Asp)

#Sandiaga Uno #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan